
Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Balap Liar
HUKUM TERHADAP TINDAK
PIDANA PERJUDIAN BALAP LIAR
Oleh: Gede
Indra Yasa Asiawan, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani
Jurnal
Konstruksi Hukum
Tingkah laku setiap orang berbeda
demi mencapai kebahagiaan dan tujuan mereka, setiap langkah yang diambil suda
difikirkan terlebih dahulu agar mencapai kesuksesan, perbutan masyarakat tidak
selamanya merupakan perbuatan yang membuat lingkungan dan orang disekitanya
senang dan tidak semua perbuatan didasari dari hati nurani dan keinginan
sendiri. Tidak sedikit perbuatan masyarakat dipengaruhi oleh orang lain atau
mencontoh suatu perbuatan yang dimata seorang terlihat sebagai perbuatan benar
dan wajib dilakukan namun nyatanya berbeda dari kenyataan. Seiring
berkembangnya waktu, segala sesuatu semakin mudah untuk dilakukan semisal
perbuatan yang didasari oleh norma dan banyak perbuatan yang melanggar
peraturan yang berlaku. Semua atas dasar rasa ingin tau namun jika keingintahuan
tersebut tidak didasari dengan pemikiran yang jernih akan timbul masalah
dikemudian hari yang menyebabkan kerugian bagi diri sendiri , lingkungan dan
orang disekitarnya.
Di Indonesia sendiri sudah tidak
terhitung banyak anak muda yang melakukan aksi balap liar dijalan umum, bagaikan
kecanduan dengan balap membuat seorang remaja mengesampingkan keselamatan hidup
mereka dan lebih memilih terkenal dengan kebodohan yang dilakukan dengan memacu
kendaraan mereka dengan kencang. Kejadian ini sebenarnya dipicu pola pikir yang
masih labil atau emosi yang susah dikendalikan, sehingga membuat para remaja
buta akan peraturan pemerintah dengan norma dan sanksi yang diberikan bagi para
pelanggar hukum. Dapat dipastikan bahwa tindakan melanggar peraturan lalu
lintas merupakan pelanggaran hukum yang berbuah hukuman bagi para pelanggarnya,
jangankan balap liar seorang murid yang terlambat hadir pun pasti mendapatkan
hukuman atas keterlambatan tersebut.
Pasal dan Sanksi Tentang Balap Liar
dan Perjudian
Di Indonesia terdapat peraturan yang mengatur mengenai
perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana
yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Pasal 303
bis ayat (1) KUHP, Berbunyi:
Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling
banyak sepuluh juta rupiah:
1.
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan
melanggar peraturan pasal 303
2. barangsiapa
ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun
di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan
itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27
ayat (2) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Ancaman terhadap
pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni : “Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1 miliar”