Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Balap Liar

HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN BALAP LIAR

Oleh: Gede Indra Yasa Asiawan, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani

Jurnal Konstruksi Hukum

Tingkah laku setiap orang berbeda demi mencapai kebahagiaan dan tujuan mereka, setiap langkah yang diambil suda difikirkan terlebih dahulu agar mencapai kesuksesan, perbutan masyarakat tidak selamanya merupakan perbuatan yang membuat lingkungan dan orang disekitanya senang dan tidak semua perbuatan didasari dari hati nurani dan keinginan sendiri. Tidak sedikit perbuatan masyarakat dipengaruhi oleh orang lain atau mencontoh suatu perbuatan yang dimata seorang terlihat sebagai perbuatan benar dan wajib dilakukan namun nyatanya berbeda dari kenyataan. Seiring berkembangnya waktu, segala sesuatu semakin mudah untuk dilakukan semisal perbuatan yang didasari oleh norma dan banyak perbuatan yang melanggar peraturan yang berlaku. Semua atas dasar rasa ingin tau namun jika keingintahuan tersebut tidak didasari dengan pemikiran yang jernih akan timbul masalah dikemudian hari yang menyebabkan kerugian bagi diri sendiri , lingkungan dan orang disekitarnya.

Di Indonesia sendiri sudah tidak terhitung banyak anak muda yang melakukan aksi balap liar dijalan umum, bagaikan kecanduan dengan balap membuat seorang remaja mengesampingkan keselamatan hidup mereka dan lebih memilih terkenal dengan kebodohan yang dilakukan dengan memacu kendaraan mereka dengan kencang. Kejadian ini sebenarnya dipicu pola pikir yang masih labil atau emosi yang susah dikendalikan, sehingga membuat para remaja buta akan peraturan pemerintah dengan norma dan sanksi yang diberikan bagi para pelanggar hukum. Dapat dipastikan bahwa tindakan melanggar peraturan lalu lintas merupakan pelanggaran hukum yang berbuah hukuman bagi para pelanggarnya, jangankan balap liar seorang murid yang terlambat hadir pun pasti mendapatkan hukuman atas keterlambatan tersebut.

Pasal dan Sanksi Tentang Balap Liar dan Perjudian

Di Indonesia terdapat peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, Berbunyi:

            Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303

2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Balap Liar
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Sumber : Berita
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
TEU Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Subjek : Balap Liar
File Dokumen : Lihat

Berita Terbaru