Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama

Pewarisan Beda Agama Menurut Hukum Waris Perdata

Dalam Pasal 830 KUH Perdata, dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Oleh karena itu, pewarisan baru terjadi apabila pewaris telah meninggal dunia. Sehingga, segala harta peninggalan milik pewaris akan beralih ke ahli waris. Adapun, prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.

Dengan kata lain, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.

Lebih lanjut, terdapat 4 golongan ahli waris dalam KUH Perdata, yaitu:

  1. Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.[1]
  2. Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.[2]
  3. Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas.[3]
  4. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam.

Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.

Pewarisan Beda Agama Menurut Hukum Waris Islam

Dalam KHI, hingga saat ini juga tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Pasalnya, ketentuan Pasal 173 KHI hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan telah membunuh dan memfitnah pewaris.

Lebih lanjut, KHI menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.[5] Sedangkan ahli waris dalam KHI yaitu orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[6]

Merujuk pada aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun dalam KHI tidak diatur secara rinci mengenai larangan beda agama dalam hal pewarisan, ditekankan bahwa antara pewaris dan ahli waris harus beragama yang sama, yaitu Islam.

Terkait hukum waris beda agama, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi, yaitu dalam Putusan Kasasi MA No. 51/K/AG/1999 dan Putusan MA No. 16 K/AG/2010. Dalam yurisprudensi terkait penetapan ahli waris beda agama tersebut, ditegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Dengan demikian, penetapan ahli waris beda agama dalam hukum Islam: ahli waris non-muslim yang berbeda agama tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.

Hukum Waris yang Berlaku Jika Pewaris dan Ahli Waris Beda Agama

Menindaklanjuti pertanyaan Anda, berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang tua Anda yang beragama Katolik menundukkan diri pada hukum waris perdata. Terkait hal ini, sebagaimana dinyatakan dalam yurisprudensi Putusan MA No. 172 K/Sip/1974, apabila terjadi sengketa waris, maka hukum waris yang digunakan adalah berdasarkan agama yang dianut oleh si pewaris.

Dapat kami sampaikan bahwa pembagian warisan dalam kasus Anda akan menggunakan hukum waris perdata dan apabila timbul sengketa waris dapat diselesaikan di lingkungan Pengadilan Negeri. Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada ketentuan hukum yang melarang pewarisan beda agama antara pewaris dan ahli warisnya dalam KUH Perdata.

Menurut hemat kami, saudara Anda yang berbeda agama dengan orang tua Anda (dan saudara kandung lainnya) tetap mendapatkan warisan dari orang tua Anda yang telah meninggal, di mana besaran warisannya sama dengan ahli waris yang seagama dengan orang tua Anda.

Terkait proses pembagian warisan seperti yang Anda tanyakan, setidaknya terdapat 5 langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga Anda:

  1. menyepakati hukum waris yang akan digunakan;
  2. menentukan harta warisan pewaris;
  3. menentukan ahli waris dari pewaris;
  4. menghitung bagian perolehan ahli waris;
  5. membuat kesepakatan pembagian waris.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Hukum - Waris
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru