Pertama-tama perlu diketahui bahwa Pasal 1 angka 4 UU Perkeretaapian, mendefinisikan jalur kereta api sebagai berikut:
Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Berdasarkan pada definisi di atas, maka dikenal 3 ruang di sekitar jalur kereta api, antara lain:
Berkaitan dengan pembangunan kafe di pinggir rel kereta api, pada dasarnya UU Perkeretaapian melarang hal tersebut. Hal ini sebagaimana dapat ditemukan dalam Pasal 178 UU Perkeretaapian, sebagai berikut:
Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal di atas dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Selain Pasal 178 UU Perkeretaapian, terdapat juga ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian yang mengatur bahwa:
Setiap orang dilarang:
Adapun sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Merujuk kedua pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendirian kafe dengan meja dan kursi yang jaraknya sangat dekat dengan jalur kereta api merupakan tindakan yang dilarang.
Jika terjadi insiden pengunjung tersambar kereta, pengelola kafe dapat dimintakan pertanggungjawaban dari tiga aspek:
Pengelola kafe dapat dijerat pasal kealpaan (culpa) yang mengakibatkan luka atau hilangnya nyawa orang lain. Hal ini merujuk pada aturan dalam Pasal 474 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Secara historis ketentuan tersebut dapat ditemukan pada Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lama yang saat ini sudah tidak berlaku.
Menurut Moeljatno dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan (culpa) mensyaratkan dua unsur, yakni:
Pemilik kafe yang menempatkan meja atau kursi di zona bahaya telah secara sadar menciptakan risiko yang seharusnya dapat diprediksi akan membahayakan pengunjung.
Pemilik kafe dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Penempatan meja di zona Rumaja/Rumija melanggar kewajiban hukum pengelola (rechtspflicht), melanggar hak orang lain atas rasa aman, bertentangan dengan kehati-hatian (zorgvuldigheid) yang patut dalam masyarakat, dan menimbulkan kerugian (schade). Tindakan menyediakan fasilitas duduk di area berbahaya dinilai memiliki korelasi langsung dan objektif yang mempermudah terjadinya peristiwa kecelakaan.
Berdasarkan UU 8/1999, konsumen kafe memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Di lain pihak, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Hal ini termasuk jika terjadi kecelakaan akibat terlalu dekat dengan jalur kereta api, pelaku usaha diwajibkan untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Dengan demikian, mendirikan usaha kafe dengan menempatkan fasilitas meja dan kursi di Rumaja merupakan perbuatan yang secara nyata melanggar regulasi perkeretaapian dan mengabaikan standar kehati-hatian. Ketika timbul insiden kecelakaan terhadap pengunjung, pengelola kafe tidak dapat melepaskan diri dari jerat hukum, baik pertanggungjawaban pidana atas kealpaan (culpa) yang mencelakai jiwa/raga, pertanggungjawaban perdata atas dasar PMH untuk mengganti kerugian materiil maupun imateriil. Keberadaan kelalaian dari pihak korban sekalipun tidak serta-merta menghapus kesalahan pengelola, melainkan hanya berpotensi menjadi faktor yang meringankan dalam pertimbangan putusan hakim di pengadilan.