Hukumnya Buka Kafe di Pinggir Rel

Jalur Kereta Api

Pertama-tama perlu diketahui bahwa Pasal 1 angka 4 UU Perkeretaapian, mendefinisikan jalur kereta api sebagai berikut:

Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Berdasarkan pada definisi di atas, maka dikenal 3 ruang di sekitar jalur kereta api, antara lain:

  1. ruang manfaat jalur kereta api (“Rumaja”), yang terdiri atas jalan rel dan bidang tanah kiri-kanan jalan rel serta ruang di kiri, kanan, atas dan di bawahnya yang diperuntukkan bagi konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. Merupakan area paling steril dari bangunan, karena merupakan jalur kereta api serta fasilitas penyokong operasional kereta;
  2. ruang milik jalur kereta api (“Rumija”), yaitu bidang tanah di kiri-kanan Rumaja yang diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel. Rumija di luar Rumaja dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api. Batas Rumija paling lebarnya adalah paling rendah 6 meter dari sisi kanan dan kiri dari Rumaja; dan
  3. ruang pengawasan jalur kereta api (“Ruwasja”), yaitu bidang tanah atau bidang lain di kiri-kanan Rumija untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api. Batas Ruwasja untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api yang lebarnya paling rendah 9 meter. Dari batas inilah diperbolehkan adanya bangunan di luar keperluan kereta api.

Larangan Pendirian Kafe di Pinggir Rel Kereta Api

Berkaitan dengan pembangunan kafe di pinggir rel kereta api, pada dasarnya UU Perkeretaapian melarang hal tersebut. Hal ini sebagaimana dapat ditemukan dalam Pasal 178 UU Perkeretaapian, sebagai berikut:

Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal di atas dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.

Selain Pasal 178 UU Perkeretaapian, terdapat juga ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian yang mengatur bahwa:

Setiap orang dilarang:

  1. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  2. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  3. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Adapun sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.

Merujuk kedua pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendirian kafe dengan meja dan kursi yang jaraknya sangat dekat dengan jalur kereta api merupakan tindakan yang dilarang.

Pertanggungjawaban Pihak Kafe jika Terjadi Kecelakaan

Jika terjadi insiden pengunjung tersambar kereta, pengelola kafe dapat dimintakan pertanggungjawaban dari tiga aspek:

  1. Pertanggungjawaban Pidana

Pengelola kafe dapat dijerat pasal kealpaan (culpa) yang mengakibatkan luka atau hilangnya nyawa orang lain. Hal ini merujuk pada aturan dalam Pasal 474 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Secara historis ketentuan tersebut dapat ditemukan pada Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lama yang saat ini sudah tidak berlaku.

Menurut Moeljatno dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan (culpa) mensyaratkan dua unsur, yakni:

  1. kurang menduga-duga/tidak berhati-hati (gebrek aan voorzichtigheid); dan
  2. tidak menduga akibat yang seharusnya dapat dibayangkan (gebrek aan vooruitzicht).

Pemilik kafe yang menempatkan meja atau kursi di zona bahaya telah secara sadar menciptakan risiko yang seharusnya dapat diprediksi akan membahayakan pengunjung.

  1. Pertanggungjawaban Perdata

Pemilik kafe dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Penempatan meja di zona Rumaja/Rumija melanggar kewajiban hukum pengelola (rechtspflicht), melanggar hak orang lain atas rasa aman, bertentangan dengan kehati-hatian (zorgvuldigheid) yang patut dalam masyarakat, dan menimbulkan kerugian (schade). Tindakan menyediakan fasilitas duduk di area berbahaya dinilai memiliki korelasi langsung dan objektif yang mempermudah terjadinya peristiwa kecelakaan.

  1. Pertanggungjawaban Perlindungan Konsumen

Berdasarkan UU 8/1999, konsumen kafe memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Di lain pihak, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Hal ini termasuk jika terjadi kecelakaan akibat terlalu dekat dengan jalur kereta api, pelaku usaha diwajibkan untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Dengan demikian, mendirikan usaha kafe dengan menempatkan fasilitas meja dan kursi di Rumaja merupakan perbuatan yang secara nyata melanggar regulasi perkeretaapian dan mengabaikan standar kehati-hatian. Ketika timbul insiden kecelakaan terhadap pengunjung, pengelola kafe tidak dapat melepaskan diri dari jerat hukum, baik pertanggungjawaban pidana atas kealpaan (culpa) yang mencelakai jiwa/raga, pertanggungjawaban perdata atas dasar PMH untuk mengganti kerugian materiil maupun imateriil. Keberadaan kelalaian dari pihak korban sekalipun tidak serta-merta menghapus kesalahan pengelola, melainkan hanya berpotensi menjadi faktor yang meringankan dalam pertimbangan putusan hakim di pengadilan.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Hukumnya Buka Kafe di Pinggir Rel
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten)
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru