Hukumnya Iring-iringan Ambulans Terobos Lampu Merah
Kewajiban Mematuhi Lampu Lalu Lintas
Sebelumnya, kami asumsikan bahwa yang dimaksud dengan lampu merah adalah lampu lalu lintas. Menurut KBBI, lampu lalu lintas adalah lampu berwarna merah, kuning, dan hijau yang dipasang di perempatan atau persimpangan jalan untuk mengatur lalu lintas.
Lampu lalu lintas ini dapat juga disebut sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas, yaitu alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan pada ruas jalan.
Fungsi dari alat pemberi isyarat lalu lintas sendiri diatur dalam Pasal 5 Permenhub 49/2014, yang menyatakan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
Pada dasarnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib untuk mematuhi ketentuan dari alat pemberi isyarat lalu lintas.
Walaupun demikian, dalam beberapa keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) dapat melakukan tindakan:
- memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
- memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus;
- mempercepat arus lalu lintas;
- memperlambat arus lalu lintas; dan/atau
- mengalihkan arah arus lalu lintas.
Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu di atas adalah keadaan sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan, oleh:
- perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
- alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
- adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
- adanya pekerjaan lain;
- adanya bencana alam; dan/atau
- adanya kecelakaan lalu lintas.
Tindakan di atas ini wajib diutamankan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib untuk mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu misalnya adanya pengguna jalan yang diprioritaskan, ketentuan tersebut bisa dilanggar sesuai undang-undang.
Lantas, apakah iring-iringan ambulans termasuk pengguna jalan yang diprioritaskan?
Kendaraan Bermotor yang Memiliki Hak Utama
Menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan pengguna jalan yang diprioritaskan di sini adalah kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, yaitu kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan pengguna jalan lain.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut:
- kendearaan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Kendaraan yang mendapatkan hak utama di atas, harus dikawal oleh petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Selain itu, petugas Polri juga melakukan pengamanan jika ada pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Terhadap kenderaan bermotor yang memiliki hak utama, alat pemberi isyarat lalu lintas jadi tidak berlaku.
Berdasarkan penjelasan di atas, ambulans yang mengangkut orang sakit pada dasarnya dapat menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas. Akan tetapi, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan iring-iringan ambulans yang mengangkut orang sakit untuk menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas. Oleh karena itu, menurut hemat kami iring-iringan ambulans sebaiknya tetap mengikuti isyarat lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tidak, maka pengguna jalan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ jo. Pasal II ayat (2) huruf a UU 1/2026, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu linta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Walaupun demikian, terhadap ambulans yang mengangkut orang sakit dapat dikawal oleh petugas Polri. Selain itu, terkait dengan iring-iringan, hak utama yang diberikan kepada iring-iringan hanya diberikan kepada iring-iringan pengantar jenazah.