Hukumnya Jika Penonton Menggunakan Flare dalam Pertandingan Sepak Bola
Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga:[1]
- kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat wilayah, dan tingkat nasional;
- kejuaraan olahraga tingkat internasional.
Sebagaimana kami sebutkan, induk organisasi cabang olahraga sepak bola yang ada di Indonesia adalah PSSI. Sebagai informasi, PSSI merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yaitu Fédération Internationale de Football Association (“FIFA”).[2]
Berkaitan dengan penggunaan flare, melihat kepada aturan yang dikeluarkan oleh FIFA, dalam Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations diatur sebagai berikut:
The stadium safety and security management team must adopt and enforce a clear policy prohibiting spectators from bringing flares, fireworks or other forms of pyrotechnics into the stadium. This should be clearly stated in the stadium code of conduct.
Kemudian, jika melihat kepada aturan yang berlaku untuk sepak bola di Indonesia yang diterbitkan oleh PSSI, Kode Disiplin PSSI 2023 berlaku untuk setiap pertandingan dan kompetisi resmi.[3]
Kode Disiplin PSSI 2023 berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sepak bola di Indonesia, khususnya, tetapi tidak terbatas pada:[4]
- anggota PSSI;
- anggota dari Asosiasi Provinsi, Asosiasi Kabupaten/Asosiasi Kota PSSI;
- klub non-anggota PSSI yang berpartisipasi dalam pertandingan atau kompetisi resmi;
- ofisial;
- lembaga terafiliasi PSSI;
- pemain;
- perangkat pertandingan;
- pengurus.
- setiap orang atau badan yang memiliki otoritas dari PSSI, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pertandingan atau kompetisi resmi;
- setiap kandidat dalam pemilihan PSSI yang bukan ofisial, pemain, perangkat pertandingan, agen atau yang memiliki otorisasi dari PSSI; dan
- penonton.
Tingkah Laku Buruk yang Dilakukan Penonton Pertandingan Sepak Bola
Kami asumsikan bahwa suar (flare) tersebut digunakan dalam pertandingan dan kompetisi resmi di Indonesia. Pertandingan resmi atau kompetisi resmi adalah pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan atau diawasi oleh PSSI atau yang tunduk pada kerangka peraturan PSSI, terutama yang merujuk kepada Kode Disiplin PSSI.[5]
Pada Pasal 70 angka (1) Kode Disiplin PSSI 2023 diatur mengenai tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagai berikut:
Tingkah laku buruk yang dilakukan oleh Penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk Penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung), menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Yang bertanggung jawab atas tindakan tingkah laku buruk penonton tersebut adalah:[6]
- Klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.
- Klub tamu apabila tindakannya dilakukan oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.
- Apabila pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana atau tuan rumah dari pertandingan tersebut, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.
Terdapat sanksi denda yang dapat diberikan terhadap pelanggaran penggunaan suar (flare) tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2023:
- Rp50 juta untuk 1 sampai 5 kali penyalaan;
- Rp100 juta untuk 6 sampai 10 kali penyalaan;
- Rp 200 juta untuk diatas 10 kali penyalaan.
Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Sebagai referensi lainnya, Anda juga dapat membaca artikel Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa Dijerat Hukum.
Kesimpulannya, penggunaan flare (suar) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulation dan Pasal 70 angka (1) Kode Disiplin PSSI 2023. Terhadap pelanggaran hal ini, dapat dikenakan sanksi berupa denda kepada klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, klub tamu, ataupun kedua klub tersebut.