Hukumnya Membakar Hutan untuk Membuka Lahan
Larangan Membakar Hutan untuk Membuka Lahan
Jawaban singkatnya adalah tidak boleh. Perusahaan tidak diperbolehkan untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan. Dalam sudut pandang hukum lingkungan di Indonesia, larangan ini berlaku untuk “setiap orang” yang mencakup orang perseorangan/individu maupun badan usaha, baik itu yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dengan demikian, perusahaan termasuk subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Berikut penjelasannya.
- UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 22 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH melarang setiap orang untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap larangan ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
Namun, sering kali terdapat kesalahpahaman mengenai ketentuan Pasal 22 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (2) UU PPLH bahwa kegiatan di atas dikecualikan bagi masyarakat dengan memperhatikan “kearifan lokal” di daerah masing-masing.
Sebab, penjelasan pasal tersebut membatasi kearifan lokal pada pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga, untuk tanaman varietas lokal dan harus dikelilingi sekat bakar untuk menghindari api menjalar ke daerah sekelilingnya. Artinya, ketentuan ini bukan dasar hukum bagi perusahaan untuk membuka lahan skala usaha dengan cara membakar.
Apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, Pasal 116 UU PPLH memungkinkan tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan. Badan usaha juga dapat diwakili oleh pengurusnya sebagai pelaku fungsional.
- UU Kehutanan
UU Kehutanan dan perubahannya mewajibkan pemegang hak atau perizinan berusaha untuk mencegah kebakaran hutan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di areal kerjanya.
Larangan membakar hutan juga diatur dalam Pasal 36 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Kehutanan. Perbuatan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal kategori VII yaitu Rp50 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi, sanksi denda dapat diperberat 1/3 kali dari denda pokok.
- UU Perkebunan
Jika pembukaan lahan dilakukan untuk usaha perkebunan, Pasal 56 UU Perkebunan secara tegas menyatakan bahwa pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelaku usaha juga wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar.
Apabila tindak pidana perkebunan dilakukan oleh korporasi, maka korporasi dapat dikenai denda dengan pemberatan maksimum ditambah 1/3.
Hukumnya Membuka Lahan dengan Cara Membakar Hutan
Hukum melihat fenomena pembukaan lahan dengan membakar sebagai bentuk perbuatan melawan hukum lingkungan, bukan sekadar praktik teknis pertanian atau perkebunan. Berikut alasannya.
Membakar lahan/hutan menimbulkan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk asap, gangguan kesehatan, kerusakan tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan ekosistem gambut (apabila lahan terletak pada area ekosistem gambut).
Oleh karena itu, menurut pandangan kami:
- Perusahaan memiliki kewajiban kehati-hatian yang lebih tinggi karena memiliki izin, modal, struktur organisasi, sarana teknis, standar operasional prosedur dan kapasitas pengendalian risiko.
- Tanggung jawab tidak hanya timbul ketika perusahaan terbukti menyulut api secara langsung, tetapi juga dapat muncul ketika perusahaan lalai mencegah, mengendalikan, atau memulihkan kebakaran di areal kerjanya.
- Sanksi dapat berlapis, yaitu administratif, perdata, dan pidana.
Cara Membuka Lahan yang Sesuai Hukum
Pembukaan lahan yang benar pada prinsipnya harus menggunakan pendekatan pembukaan lahan tanpa bakar atau zero burning. Hal ini merujuk pada Pasal 12 PP 4/2001 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mencegah terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Dengan demikian, setiap penanggung jawab usaha wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah kebakaran hutan/lahan di lokasi usahanya dengan sistem deteksi dini, alat pencegah kebakaran, prosedur operasi standar, perangkat organisasi yang bertanggung jawab, serta pelatihan penanggulangan secara berkala.
Untuk sektor perkebunan, hal ini diatur di dalam Permentan 05/2018 yang telah diubah Permentan 6/2025.
Dalam aturan tersebut, perusahaan perkebunan wajib memiliki rencana kerja pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan sebelum membuka atau mengolah lahan. Dokumen tersebut harus memuat antara lain profil perusahaan, izin usaha, rencana kerja tahunan, peta digital, dan pernyataan kesanggupan membuka/mengolah lahan tanpa membakar.
Kegiatan pembukaan lahan dapat dilakukan secara manual atau mekanis, tetapi tetap tanpa membakar hutan. Permentan tersebut bahkan secara eksplisit melarang biomassa dari hasil pembukaan dan/atau pengolahan lahan untuk dibakar.
Selain itu, perusahaan harus memiliki sistem pengendalian kebakaran, sarana-prasarana pengendalian, serta kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan. Pemerintah pusat, gubernur, dan bupati/wali kota juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
Kegiatan pembukaan lahan perkebunan tanpa membakar tersebut meliputi antara lain mengimas/menumbangkan pohon, merencek dan merumpukan kayu, membuat rintisan, hingga membersihkan jalur tanaman.[16] Proses mengimas semak dan/atau menumbangkan pohon dilakukan menggunakan parang/kapak atau gergaji rantai (chainsaw). Selanjutnya, cabang dan ranting yang telah ditebang, dipotong dan dicincang (direncek) serta dirumpuk agar mempermudah pengendalian kebakaran (sekat bakar) dan mempercepat pelapukan sisa tebangan. Selengkapnya mengenai proses pembukaan lahan dapat Anda baca dalam Lampiran II Permentan 05/2018.
Contoh Putusan
Putusan MA No. 1 PK/Pdt/2017 yang putusan tingkat pertama termuat dalam Putusan PN Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/PN.MBO dimana tergugat PT Kallista Alam diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan akibat kebakaran lahan gambut Rawa Tripa sebesar Rp114 miliar/ Total hukuman mencapai Rp366 miliar, terdiri dari Rp114 miliar uang tunai kepada KLHK dan Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar seluas sekitar 1.000 hektare.