Hukumnya Menerobos Palang Pintu Kereta Api

Perpotongan Jalur Kereta Api

Sebelum menjawab mengenai sanksi hukum terhadap orang yang menerobos dan meletakkan mobil di jalur kereta api, kami akan terlebih dahulu menerangkan mengenai aturan perpotongan jalur kereta dan jalan.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 91 UU Perkeretaapianperpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang, yaitu letak jalur kereta api tidak berpotongan secara horizontal dengan jalan, tetapi terletak di atas atau di bawah jalan.[1]

Terdapat pengecualian terhadap ketentuan di atas, yaitu hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.[2] Jadi, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan juga dapat dibuat sebidang selama tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.

Definisi dari perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api.[3] Perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila:[4]

  1. letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang;
  2. tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan; dan
  3. pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah.

Kemudian, dalam Pasal 4 Permenhub 36/2011, perlintasan sebidang ditetapkan dengan ketentuan:

  1. kecepatan kereta api yang melintas pada perlintasan kurang dari 60km/jam;
  2. selang waktu antara kereta api satu dengan kereta api berikutnya (headway) yang melintas pada lokasi tersebut minimal 30 menit;
  3. jalan yang melintas jalan kelas III;
  4. jarak perlintasan yang satu dengan yang lainnya pada satu jalur kereta api tidak kurang dari 800 meter;
  5. tidak terletak pada lengkungan jalur kereta api atau jalan;
  6. jarak pandang bebas bagi masinis kereta api minimal 500 meter maupun pengendara kendaraan bermotor dengan jarak minimal 150 meter, yang dimaksudkan bagi masing-masing untuk memperhatikan tanda-tanda atau rambu, rambu, dan khusus untuk pengemudi kendaraan bermotor harus menghentikan kendaraannya.

Lebih lanjut, pembangunan perlintasan sebidang ini harus memenuhi syarat:[5]

  1. permukaan jalan harus satu level dengan kepala rel dengan toleransi 0,5 cm;
  2. terdapat permukaan datar sepanjang 60 cm diukur dari sisi terluar jalan rel;
  3. maksimum gradien untuk dilewati kendaraan dihitung dari titik tertinggi di kepala rel adalah;
  1. 2% diukur dari sisi terluar permukaan datar sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk jarak 9,4 meter;
  2. 10% untuk 10 meter berikutnya dihitung dari titik terluar butir 1), sebagai gradien peralihan.
  1. lebar perlintasan untuk satu jalur jalan maksimum 7 meter;
  2. sudut perpotongan antara jalan rel dengan jalan harus 90° dan panjang jalan yang lurus minimal harus 150 meter dari as jalan rel;
  3. pada jalur kereta api kecepatan lebih dari 60 km/jam dilengkapi dengan pintu perlintasan dan harus dijaga oleh penjaga pintu perlintasan yang telah bersertifikat; dan
  4. peralatan pintu perlintasan sebagaimana dimaksud huruf f, sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan teknis peralatan persinyalan perkeretaapian dan memenuhi persyaratan yang meliputi:
  1. menggunakan palang pintu yang menutup penuh lebar jalan;
  2. dilengkapi panel pelayaran dan indikator arah kedatangan kereta api, kecuali pintu perlintasan mekanik;
  3. dilengkapi dengan catu daya utama dan darurat, kecuali pintu perlintasan mekanik;
  4. dilengkapi peralatan telekomunikasi.

Keharusan adanya pintu perlintasan dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 27 ayat (6) Permenhub 24/2015, yang menyatakan bahwa dalam hal perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan belum dapat dibuat tidak sebidang, harus dilengkapi dengan:

  1. rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas;
  2. pintu perlintasan; dan
  3. petugas penjaga pintu perlintasan.

Pintu perlintasan atau portal pengaman pengguna jalan merupakan salah satu peralatan keselamatan perlintasan sebidang.[6] Portal pengaman pengguna jalan ini berfungsi untuk mengamankan pengguna jalan agar tidak menerobos perlintasan sebidang.[7]

Portal pengamanan pengguna jalan wajib dipasang pada perlintasan sebidang.[8] Menteri Perhubungan, gubernur, bupati/wali kota sebagai pengelola perlintasan sebidang wajib bertanggung jawab dalam hal tidak melaksanakan kewajiban memasang portal pengaman pengguna jalan dan hal tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.[9]

Jadi, pada kasus yang Anda terangkan pada perpotongan jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang, menurut hemat kami, seharusnya terdapat pintu atau portal pengaman pengguna jalan. Hal ini merupakan tanggung jawab dari Menteri Perhubungan, gubernur, bupati/wali kota.

Baca juga: Hak Korban Kecelakaan Kereta Api: Ganti Rugi, Asuransi, hingga Tuntutan Hukum

Kewajiban Mendahulukan Kereta

Menjawab inti pertanyaan Anda, merujuk pada Pasal 105 UU LLAJ, setiap yang menggunakan jalan wajib:

  1. berperilaku tertib; dan/atau
  2. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Salah satu tata tertib yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan, terdapat pada Pasal 114 UU LLAJ, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyipalang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Hal yang sama diatur dalam Pasal 124 UU Perkeretaapian, yang berbunyi:

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.

Disamping itu, mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan, merupakan hak dan kewenangan penyelenggara prasarana perkeretaapian, antara lain:[10]

  1. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
  2. menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api;
  3. melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun
  4. mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;
  5. menerima pembayaran dari pengguna prasarana perkeretaapian; dan
  6. menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan penyelenggara sarana perkeretaapian atau pihak ketiga.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sebagai pengguna jalan terdapat kewajiban untuk mendahulukan kereta api pada persimpangan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Maka, jika ada yang menerobos pintu atau portal kereta apipengendara tersebut telah melanggar hukum.

Adapun sanksi pidananya terdapat dalam Pasal 296 UU LLAJ jo. Pasal II ayat (3) huruf a dan ayat (4) UU 1/2026, yang menyatakan bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp750 ribu.

Namun, Anda juga menerangkan bahwa terdapat versi lain yang menyatakan bahwa mobil tersebut mogok di tengah perlintasan sebidang, dan dibiarkan/didiamkan di jalur kereta api. Jika demikian, maka dapat merujuk pada Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang:

  1. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  2. menyeret menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  3. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Terhadap pelanggaran larangan di atas, dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian jo. Pasal II ayat (5) huruf b UU 1/2026, yang berbunyi:

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[11]

Selain itu, Anda menerangkan bahwa tertabraknya mobil di perlintasan sebidang ini berakibat pada kecelakaan kereta api yang mengakibatkan adanya korban luka hingga meninggal dunia. Jika demikian, pemilik atau pengemudi mobil berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 311 UU LLAJ jo. Pasal II ayat (5) huruf b, c, d, f, dan h UU 1/2026, yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[12]
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[13]
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[14]
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[15]
  5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VIII, yaitu sebesar Rp50 miliar.[16]

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Hukumnya Menerobos Palang Pintu Kereta Api
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : HUKUM - TRANSPORTASI
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru