Hukumnya Menyimpan Senjata Api

Kepemilikan senjata api oleh warga sipil harus membutuhkan izin. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Pasal 9 UU 8/1948, yang berbunyi:

  1. Setiap orang bukan anggauta Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat idzin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
  2. Untuk tiap senjata api harus diberikan sehelai surat idzin.
  3. Yang berhak memberi surat idzin pemakaian senjata api ialah Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.

Dari pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang memiliki wewenang untuk memberikan izin senjata api adalah kepolisian. Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 75 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 ayat (2) UU Polri bahwa salah satu wewenang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah memberikan izin dan memberikan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Sanksi Pidana Menyimpan Senjata Api Tanpa Hak

Dalam pertanyaan Anda tidak lebih lanjut menerangkan mengenai status dari senjata api tersebut. Namun, kami asumsikan bahwa senjata api yang Anda maksud merupakan senjata api yang tidak berizin.

Terhadap kondisi tersebut, maka perbuatan menyimpan senjata api merupakan suatu tindak pidana. Secara historis larangan dan sanksi pidana menyimpan senjata api tanpa izin pernah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951.

Namun, saat ini aturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal VII angka 55 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 622 ayat (1) huruf c UU 1/2023 yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.

Ketentuan mengenai tindak pidana tentang senjata api tersebut diatur di dalam Pasal 306 UU 1/2023, yang berbunyi:

Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ketentuan di atas memang tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan senjata api. Namun, kami akan merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 3 Perpol 1/2022, yang menjelaskan bahwa definisi senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.

Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api sebagaimana kasus yang Anda uraikan berpotensi dikenai sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tanggung Jawab Yayasan

Lantas, apakah yayasan ikut bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api tanpa hak oleh pengurusnya? Apakah yayasan dapat dikategorikan melakukan tindak pidana korporasi atas hal tersebut?

Perlu Anda ketahui bahwa dalam undang-undang, definisi korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.

Adapun tindak pidana korporasi menurut Pasal 46 UU 1/2023 adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Lebih lanjut, dalam Pasal 47 UU 1/2023 dijelaskan bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.

Kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan petinggi yayasan masuk dalam kategori yang dijelaskan dalam Pasal 46 dan Pasal 47 UU 1/2023.

Penting untuk diingat, bahwa tindak pidana korporasi sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipertanggungjawabkan, jika:

  1. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi;
  2. menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
  3. diterima sebagai kebijakan korporasi;
  4. korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
  5. korporasi membiarkan terjadinya.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ditemukannya senjata api di sebuah ruang sekolah milik suatu yayasan tidak serta merta membuat yayasan (korporasi) dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab, harus memenuhi syarat sebagaimana kami jelaskan di atas.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Hukumnya Menyimpan Senjata Api
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten)
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru