Hukumnya Orang Tua Langgar Privasi Anak
Perlindungan Hak Anak
Berdasarkan ilustrasi usia yang Anda kemukakan, Anda berusia 16 tahun dan masih dapat dikategorikan sebagai anak. Mengingat Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan demikian, hubungan antara Anda dengan orang tua tunduk pada undang-undang tersebut.
Sebagai anak, Anda memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Setiap anak juga berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.
Selain itu, setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.Menurut hemat kami, hak menyatakan dan didengar pendapatnya termasuk juga hak untuk menolak memberikan informasi atau barang milik Anda kepada orang tua Anda sekalipun.
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, juga berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
- diskriminasi;
- eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
- penelantaran;
- kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
- ketidakadilan; dan
- perlakuan salah lainnya.
Kekejaman pada uraian di atas dicontohkan sebagai tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Adapun perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. Sementara bentuk ketidakadilan dicontohkan sebagai tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak.[6] Dengan demikian, anak dilindungi dari kesewenang-wenangan, termasuk dari tindakan perampasan laptop atau handphone anak secara paksa.
Di sisi lain, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
- menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Orang Tua Buka HP Anak, Apakah Melanggar Privasi Anak?
Namun demikian, karena perampasan yang dilakukan berkaitan dengan alat elektronik berupa handphone dan laptop dan berujung pada penyebarluasan isi percakapan dengan kenalan Anda di media sosial, ini berkaitan dengan ketentuan UU ITE dan perubahannya.
Laptop dan handphone Anda dapat dikategorikan sebagai sistem elektronik. Sedangkan data yang tersimpan dalam laptop dan handphone Anda sendiri dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik.
Perlindungan atas privasi Anda diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan kecuali ditentukan lain.
Kemudian perlu dipahami bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, pelindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut.
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Menyambung peristiwa yang Anda alami, pelanggaran privasi yang dimaksud merupakan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Selain diatur dalam UU ITE, perihal privasi atau data pribadi juga diatur dalam UU PDP. Pasal 5 menjelaskan bahwa subjek data pribadi atau pemilik data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta.
Adapun handphone dan laptop tersebut tentu memuat data sensitif yang bisa jadi berupa data pribadi, baik yang bersifat umum maupun spesifik.Dalam kasus Anda, setidaknya ada 2 jerat pasal terkait yang dapat diterapkan dengan memperhatikan pemenuhan unsur-unsur pasal berikut.
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selain itu, perlu Anda pahami ada pula ketentuan yang mengatur bahwa pemrosesan data pribadi anak oleh pengendali data pribadi wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak.
Namun demikian, hukum pidana sejatinya merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) yang dapat Anda tempuh dalam menyelesaikan permasalahan. Mengingat Anda dan orang tua masih terikat dalam hubungan keluarga, kami berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Apabila cara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, salah satu lembaga yang dapat Anda rujuk adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
- mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
- menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
- melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
- melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
- memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU 23/2002.
Berdasarkan penelusuran kami, pengaduan terhadap dugaan pelanggaran hak anak dapat dengan mengisi Formulir KPAI untuk ditindaklanjuti.
Dian Dwi Jayanti, S.H. Hukumonline.com