Terkait dengan situasi Anda, kami berpandangan bahwa meski pemasangan banner oleh warga di lingkungan rumah Anda dilakukan atas dasar semangat memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (“RI”), namun tetap harus menghormati hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.
Selain itu, benar bahwa tindakan memasang banner peringatan HUT Kemerdekaan RI di tembok rumah Anda tanpa izin merupakan suatu pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana.
Merusak tembok rumah orang lain termasuk dalam bentuk tindakan perusakan barang milik orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal VII angka 45 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 521 UU 1/2023, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[1] Secara historis, ketentuan tersebut pernah diatur dalam Pasal 406 ayat (1) dan Pasal 407 ayat (1) KUHP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perlu diketahui bahwa apa yang dimaksud dengan barang pada pasal tersebut adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program komputer.
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 521 UU 1/2023, yang dimaksud dengan merusak adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Untuk kata menghancurkan diartikan sebagai membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.
Sebagai informasi, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (hal. 279) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
Berdasarkan uraian di atas, perbuatan memasang banner pada tembok rumah tanpa izin berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 521 UU 1/2023. Hal ini karena tindakan pemasangan banner pada tembok rumah Anda dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum karena tidak memiliki izin dari Anda sebagai pemilik yang mengakibatkan tembok rumah Anda menjadi rusak. Oleh karena itu, tindakan pemasangan banner di tembok rumah Anda memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
Selain penyelesaian melalui hukum pidana, kerugian yang Anda derita akibat tindakan pemasangan banner di tembok rumah Anda tanpa izin, juga dapat diselesaikan melalui jalur hukum Perdata.
Anda sebagai pemilik rumah dapat menggugat orang yang memasang banner di tembok rumah Anda tanpa izin atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”). Adapun, ketentuan mengenai PMH diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Lebih lanjut, Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasannya (hal. 147) menerangkan bahwa unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut:
| Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
| Judul | : | Hukumnya Pasang Banner HUT Kemerdekaan Tanpa Izin |
| T.E.U. Orang/Badan | : | Sukoharjo (Kabupaten) |
| Tempat Terbit | : | Sukoharjo |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Sumber | : | Berita |
| Subjek | : | |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Bidang Hukum | : | |
| Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo |
| Lampiran | : | - |
Aturan Penggunaan E-Meterai dan E-Sign
28 Agustus 2026
Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Naskah Dinas
25 Agustus 2026
Apakah Demo Butuh Izin?
20 Agustus 2026
Pendaftaran Perkawinan Campuran di Luar Negeri
18 Agustus 2026
Aturan Pemblokiran Rekening Bank
14 Agustus 2026
Selamat datang di Glosarium Hukum!
Silakan ketikkan kata pada kolom di bawah untuk menemukan istilah teknis (technical term) yang sering digunakan dalam bidang hukum.