Hukumnya Pasang Banner HUT Kemerdekaan Tanpa Izin

Menghancurkan atau Merusak Barang

Terkait dengan situasi Anda, kami berpandangan bahwa meski pemasangan banner oleh warga di lingkungan rumah Anda dilakukan atas dasar semangat memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (“RI”), namun tetap harus menghormati hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.

Selain itu, benar bahwa tindakan memasang banner peringatan HUT Kemerdekaan RI di tembok rumah Anda tanpa izin merupakan suatu pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana.

Merusak tembok rumah orang lain termasuk dalam bentuk tindakan perusakan barang milik orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal VII angka 45 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 521 UU 1/2023, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[1] Secara historis, ketentuan tersebut pernah diatur dalam Pasal 406 ayat (1) dan Pasal 407 ayat (1) KUHP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perlu diketahui bahwa apa yang dimaksud dengan barang pada pasal tersebut adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program komputer.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 521 UU 1/2023, yang dimaksud dengan merusak adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Untuk kata menghancurkan diartikan sebagai membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Sebagai informasi, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (hal. 279) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:

  1. membinasakan adalah menghancurkan atau merusak sama sekali, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga sehingga hancur.
  2. merusakkan adalah kurang dari pada membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya.
  3. membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi adalah tindakan itu harus demikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Jika melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi karena dengan jalan memasang kembali roda itu masih dapat dipakai.
  4. menghilangkan adalah membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar sampai habis, dibuang dikali atau laut sehingga hilang.

Berdasarkan uraian di atas, perbuatan memasang banner pada tembok rumah tanpa izin berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 521 UU 1/2023. Hal ini karena tindakan pemasangan banner pada tembok rumah Anda dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum karena tidak memiliki izin dari Anda sebagai pemilik yang mengakibatkan tembok rumah Anda menjadi rusak. Oleh karena itu, tindakan pemasangan banner di tembok rumah Anda memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.

Perbuatan Melawan Hukum

Selain penyelesaian melalui hukum pidana, kerugian yang Anda derita akibat tindakan pemasangan banner di tembok rumah Anda tanpa izin, juga dapat diselesaikan melalui jalur hukum Perdata.

Anda sebagai pemilik rumah dapat menggugat orang yang memasang banner di tembok rumah Anda tanpa izin atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”). Adapun, ketentuan mengenai PMH diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Lebih lanjut, Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasannya (hal. 147) menerangkan bahwa unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut:

  1. ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif;
  2. perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. ada kerugian;
  4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. ada kesalahan (schuld).

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Hukumnya Pasang Banner HUT Kemerdekaan Tanpa Izin
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten)
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru