Hukumnya Pengusaha Mengangkat Pegawai Berdasarkan Agama Tertentu

Perlakuan Bebas dari Tindakan Diskriminatif = Hak Konstitusional

Menurut hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan/pengusaha dapat dikategorikan sebagai perbuatan diskriminasi. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU HAM, definisi diskriminasi adalah:

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Bahwa benar, perlakuan bebas dari tindakan diskriminatif merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sebagai berikut:

Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Hal ini kemudian dipertegas dengan adanya Pasal 3 ayat (3) UU HAM, yang menyatakan bahwa:

Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Hak Pekerja Bebas dari Diskriminasi

Di samping itu, secara khusus larangan perlakuan diskriminatif untuk pekerja diatur dalam Pasal 6 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Lebih lanjut, dalam penjelasannya disebutkan bahwa pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelaminsukurasagamawarna kulit dan aliran politik.[1]

Ketentuan ini selaras dengan Konsideran huruf d UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Melihat berbagai ketentuan di atas, sudah jelas bahwa pengusaha dilarang memberlakukan ketentuan yang diskriminatif, yang dalam kasus Anda berupa pengangkatan karyawan tetap untuk pekerja yang menganut agama tertentu dan pembatasan untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk pekerja yang menganut agama lain.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Berhubungan dengan pengangkatan karyawan tetap, kami akan menjelaskan mengenai perjanjian kerja. Pada dasarnya, menurut Pasal 50 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan dasar terjadinya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Perjanjian kerja dapat dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”/kontrak) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”/tetap).[2] Adapun yang Anda maksud dengan karyawan tetap adalah PKWTT.

Baca juga: Perbedaan Ketentuan PKWTT, PKWT dan Outsourcing

Perjanjian kerja sendiri dibuat atas dasar:[3]

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, dalam suatu kontrak kerja dimuat sekurang-kurangnya:[4]

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Bagaimana jika perusahaan membuat ketentuan sendiri mengenai pekerja yang beragama tertentu saja yang bisa menjadi pekerja tetap? Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena baik perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]

Tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berarti peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

Jadi, sudah jelas bahwa peraturan yang diskriminatif yang diberlakukan dalam suatu perusahaan dilarang oleh hukum, baik itu diberlakukan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perusahaan. Hal ini karena undang-undang memberikan hak kepada pekerja untuk bebas dari praktik diskriminasi.

Jika perusahaan tetap melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerjanya, berdasarkan Pasal 81 angka 70 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ini diatur dalam peraturan pemerintah.[7] Namun, sepanjang penelusuran kami, sayangnya sampai saat ini, peraturan pemerintah yang mengatur mengenai sanksi administratif ini masih juga belum tersedia.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Hukumnya Pengusaha Mengangkat Pegawai Berdasarkan Agama Tertentu
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : PENGANGKATAN - PEGAWAI
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru