
Jerat Pasal Pembunuhan Mutilasi dalam KUHP
Pengertian
Mutilasi
Menurut KBBI mutilasi adalah
proses atau tindakan memotong-motong (biasanya) tubuh manusia atau hewan.
Sebenarnya, kata "mutilasi" tidak selalu identik
dengan manusia atau hewan. Kata ini lebih identik dengan pekerjaan
memotong-motong atau memilah sesuatu menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.
Mutilasi (mutilate) menurut William
C. Burton dalam Burton's Legal Thesaurus berarti amputate,
batter, blemish, broise, butcher, cripple, cut, damage,
debilitate, deface, deform, deprive of an important part, disable, disfigure,
dismantle, dismember, distort, gash, impair, incapacitate, injure, knock out of
shape, lacerate, maim, mangle, render a document imperfect.
Dalam Black’s Law Dictionary pengertian
mutilasi adalah the act of cutting off or permanently damaging a body
part, esp. an essential one.
Lebih lanjut, Helinä Häkkänen-Nyholm et
al dalam Homicides
with Mutilation of the Victim’s Body menggunakan definisi
mutilasi sebagai berikut (hal. 933):
Human mutilation is defined as “the act of
depriving an individual of a limb, member, or other important part of the body;
or deprival of an organ: severe disfigurement” and it covers term
“dismemberment”.
Jika diterjemahkan secara bebas, pada intinya mutilasi adalah
tindakan menghilangkan atau memotong anggota badan atau bagian penting lainnya
dari tubuh seseorang atau pencabutan organ.
Pasal tentang Mutilasi
Dalam KUHP lama yang pada
saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang
KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026, tidak ada ketentuan khusus mengenai pasal
pembunuhan mutilasi. Perbuatan mutilasi biasanya merujuk pada pembunuhan
berencana atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu
perbuatan. Bisa juga hanya merujuk pada pembunuhan biasa.
KUHP |
UU 1/2023 |
Pasal 338 Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. |
Pasal 458 ayat (1) Setiap
orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun. |
Pasal 339 Pembunuhan
yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang
dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya,
atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam
hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang
diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. |
Pasal 458 ayat (3) Pembunuhan
yang diikuti, disertai, atau didahului suatu tindak pidana yang dilakukan
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan diri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan,
atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan
hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
lama 20 tahun. |
Pasal 340 Barang
siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. |
Pasal 459 Setiap
orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana
karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. |
Contoh Putusan Pembunuhan Mutilasi
Berikut kami mencontohkan putusan pembunuhan mutilasi yang
dilakukan oleh Ryan Jombang dalam Putusan PN Depok No.
1036/Pid/B/2008/PN.DPK diputus terdakwa secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Hery
Santoso berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan memvonis pidana mati (hal. 76).
Dalam dakwaan jaksa, tindakan mutilasi terdakwa menggunakan
istilah “memotong-motong tubuh korban” (hal. 8). Begitu pula majelis hakim
menyebutkannya dengan istilah memotong-motong tubuh korban menjadi 7 bagian
(hal. 71).
Sebelum melakukan mutilasi, terdakwa terbukti melakukan
pembunuhan berencana. Unsur “direncanakan terlebih dahulu” terpenuhi karena
terdapat jarak yang cukup waktu antara timbulnya niat untuk melakukan perbuatan
dengan pelaksanaannya. Dalam hal ini, ada cukup waktu bagi terdakwa untuk
mengambil pisau di sebelah televisi dan besi ulir di laci dapur hingga memotong
tubuh korban ketika sudah meninggal (hal. 70 dan 71).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan
sengaja dan berencana terlebih dahulu karena terdakwa menusuk perut korban
dengan tenang. Ketika korban tidak berdaya, terdakwa dapat berpikir dengan
tenang untuk membatalkan atau melanjutkan perbuatannya, namun justru menyeret
korban ke kamar mandi dan memukul kepala korban hingga tidak bergerak, ditambah
dengan memotong-motong tubuh korban menjadi 7 bagian (hal. 73).