Jerat Pasal Pembunuhan Mutilasi dalam KUHP

Pengertian Mutilasi

Menurut KBBI mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong (biasanya) tubuh manusia atau hewan.

Sebenarnya, kata "mutilasi" tidak selalu identik dengan manusia atau hewan. Kata ini lebih identik dengan pekerjaan memotong-motong atau memilah sesuatu menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.

Mutilasi (mutilate) menurut William C. Burton dalam Burton's Legal Thesaurus berarti amputate, batter, blemishbroise, butcher, cripple, cut, damage, debilitate, deface, deform, deprive of an important part, disable, disfigure, dismantle, dismember, distort, gash, impair, incapacitate, injure, knock out of shape, lacerate, maim, mangle, render a document imperfect.

Dalam Black’s Law Dictionary pengertian mutilasi adalah the act of cutting off or permanently damaging a body part, esp. an essential one.

Lebih lanjut, Helinä Häkkänen-Nyholm et al dalam Homicides with Mutilation of the Victim’s Body menggunakan definisi mutilasi sebagai berikut (hal. 933):

Human mutilation is defined as “the act of depriving an individual of a limb, member, or other important part of the body; or deprival of an organ: severe disfigurement” and it covers term “dismemberment”.

Jika diterjemahkan secara bebas, pada intinya mutilasi adalah tindakan menghilangkan atau memotong anggota badan atau bagian penting lainnya dari tubuh seseorang atau pencabutan organ.

 Pasal tentang Mutilasi

Dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026, tidak ada ketentuan khusus mengenai pasal pembunuhan mutilasi. Perbuatan mutilasi biasanya merujuk pada pembunuhan berencana atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan. Bisa juga hanya merujuk pada pembunuhan biasa.

KUHP

UU 1/2023

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Pasal 458 ayat (1)

Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 339

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

 

Pasal 458 ayat (3)

Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pasal 459

Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 Contoh Putusan Pembunuhan Mutilasi

Berikut kami mencontohkan putusan pembunuhan mutilasi yang dilakukan oleh Ryan Jombang dalam Putusan PN Depok No. 1036/Pid/B/2008/PN.DPK diputus terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Hery Santoso berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan memvonis pidana mati (hal. 76).

Dalam dakwaan jaksa, tindakan mutilasi terdakwa menggunakan istilah “memotong-motong tubuh korban” (hal. 8). Begitu pula majelis hakim menyebutkannya dengan istilah memotong-motong tubuh korban menjadi 7 bagian (hal. 71).

Sebelum melakukan mutilasi, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Unsur “direncanakan terlebih dahulu” terpenuhi karena terdapat jarak yang cukup waktu antara timbulnya niat untuk melakukan perbuatan dengan pelaksanaannya. Dalam hal ini, ada cukup waktu bagi terdakwa untuk mengambil pisau di sebelah televisi dan besi ulir di laci dapur hingga memotong tubuh korban ketika sudah meninggal (hal. 70 dan 71).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu karena terdakwa menusuk perut korban dengan tenang. Ketika korban tidak berdaya, terdakwa dapat berpikir dengan tenang untuk membatalkan atau melanjutkan perbuatannya, namun justru menyeret korban ke kamar mandi dan memukul kepala korban hingga tidak bergerak, ditambah dengan memotong-motong tubuh korban menjadi 7 bagian (hal. 73).

 

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Jerat Pasal Pembunuhan Mutilasi dalam KUHP
T.E.U. Orang/Badan : -
Tempat Terbit : -
Tahun Terbit : -
Sumber : -
Subjek : -
Bahasa : -
Bidang Hukum :
Lokasi : -
Lampiran : -

Berita Terbaru