Jika Paket Tidak Kunjung Datang Bagaimana langkah hukumnya ?
UU Perlindungan
Konsumen telah menjamin perlindungan atas hak setiap
konsumen yang dirugikan untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Bagaimana jika paket tidak kunjung
datang? Dalam hal setelah lacak paket ternyata paket tidak bergerak dan
mengakibatkan paket tidak kunjung datang, maka ini berkaitan dengan tanggung
jawab pihak ekspeditor. Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah
menanyakan langsung pada pihak ekspeditor. Apa yang menyebabkan paket lama
sampai? Biasanya karena ada penundaan pengiriman, jarak pengiriman yang jauh,
masalah teknis, dan hal lainnya.
Disarikan dari Kurir Salah Kirim Paket ke Alamat Lain? Segera
Lakukan Ini, pengangkut harus mengganti kerugian yang
disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali ia dapat membuktikan
bahwa keterlambatan itu merupakan akibat dari suatu kejadian yang tidak dapat
dicegah atau dihindarinya.
Akan
tetapi, jika masalah paket tak kunjung datang tersebut disebabkan oleh pihak
penjual yang ternyata tidak mengirimkan paket, maka Anda dapat menuntut ganti
kerugian kepada pihak penjual.
Adapun
mengenai ganti kerugian, karena terdapat perjanjian jual beli ataupun
perjanjian pengangkutan, maka dapat merujuk pada ketentuan tentang wanprestasi
Pasal 1243 KUH Perdata sebagai
berikut:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak
dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah
dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika
sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau
dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Selengkapnya
mengenai tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi dapat Anda simak dalam
artikel Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang
Wanprestasi.
Penyelesaian
ganti kerugian tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan maupun melalui
pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sendiri tidak akan
menghapus pertanggungjawaban pidana si pelaku.
Jerat Pidana dalam UU Perlindungan
Konsumen
Selain
pemberian ganti rugi atas paket tidak bergerak, UU Perlindungan Konsumen secara
tegas melarang setiap pelaku usaha yang melanggar waktu penyelesaian pesanan
barang dan/atau jasa yang diperjanjikan, dalam hal ini terkait dengan waktu
pengiriman barang. Hal ini diatur dalam Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen
sebagai berikut:
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
- tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu
penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
- tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Sanksi
bagi pelaku usaha yang tidak menepati ketentuan tersebut adalah pidana penjara
paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.Selain itu,
pelaku dapat pula dikenakan sanksi tambahan berupa:
- perampasan
barang tertentu;
- pengumuman
keputusan hakim;
- pembayaran
ganti rugi;
- perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen;
- kewajiban
penarikan barang dari peredaran; atau
- pencabutan
izin usaha.
Sehingga,
kami berpendapat, selain Anda menanyakan langsung pada pihak ekspeditor tentang
alasan mengapa paket tidak bergerak, Anda dapat meminta bantuan kepada pihak
penjual untuk turut mengonfirmasi pengiriman barang.
Dugaan Penipuan
Di
sisi lain, apabila penjual sengaja tidak mengirim barang yang sudah dibayar
oleh pembeli dalam transaksi jual beli online, menurut
hemat kami, juga dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan
berdasarkan KUHP lama yang saat artikel
ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP
baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu tahun 2026
yang selengkapnya berbunyi:
Pasal
378 KUHP |
Pasal
492 UU 1/2023 |
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun. |
Setiap
orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan
tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya
menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau
menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling
lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. |
Selain
jerat pasal di atas, penjual juga berpotensi dijerat Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024:
Setiap
Orang yang dengan sengajamendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau
informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1
miliar.
Selanjutnya
atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut, Anda dapat membuat laporan polisi
di kantor kepolisian setempat dengan membawa bukti yang cukup.
Concursus Idealis
Menjawab
pertanyaan terakhir Anda, dalam praktik memang sering terjadi perbuatan
seseorang memenuhi beberapa rumusan delik sekaligus. Dalam kasus ini, perbuatan
si pelaku usaha memenuhi rumusan delik dalam KUHP atau UU 1/2023, UU ITE dan perubahannya,
dan UU Perlindungan Konsumen. Hal ini menimbulkan pertanyaan, pasal manakah
yang paling tepat untuk menjerat si pelaku usaha?
Pasal
63 KUHP |
Pasal
125 UU 1/2023 |
1)
Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang
dikenakan hanya satu di antara aturan-aturan itu; Jika berbeda-beda yang
dikenakan yang memuat ancaman pokok yang paling berat. 2)
Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula
dalam aturan pidana |
1)
Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana yang diancam
dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi satu pidana, sedangkan jika
ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat. 2)
Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus
hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain. |
Pasal
ini dikenal dengan istilah concursus idealis, eendaadse samenloop, atau perbarengan peraturan.
Kriteria dari concursus idealis adalah
berbarengan dan persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan. Dimana terdapat
kesatuan perbuatan, karena itu sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem
absorbsi. Dalam hal seseorang melakukan suatu perbuatan dan ternyata perbuatan
tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanya berlaku satu
ketentuan pidana yaitu yang terberat.
Dengan
berpedoman sistem absorbsi, maka pidana yang paling tepat dijatuhkan kepada
pelaku usaha adalah ketentuan dengan ancaman terberat, yaitu Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024, dengan ancaman pidana penjara paling
lama 6 tahun.
OLEH : Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.