Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?

Uang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak

Sebagai informasi, dalam praktiknya, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) sering juga disebut dengan karyawan kontrak. Adapun yang dimaksud dengan PKWT adalah adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, salah satu ketentuan yang diatur oleh Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang adalah kewajiban pengusaha membayarkan uang kompensasi kepada karyawan saat PKWT berakhir, yakni apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Lebih lanjut, serupa dengan ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 juga mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Uang kompensasi yang diberikan disesuaikan dengan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan yang bersangkutan dan diberikan pada saat berakhirnya PKWT, dengan syarat karyawan yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021, pengaturan besaran uang kompensasi diberikan dengan hitungan sebagai berikut:

a.   PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah

b.   PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

         

c.    PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

          

Upah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Adapun jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Kemudian, perlu diperhatikan bahwa pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Lantas, jika karyawan kontrak resign atau mengundurkan diri, apakah karyawan kontrak berhak menerima uang kompensasi? Berikut ulasannya.

Berhakkah Karyawan Kontrak yang Resign Terima Uang Kompensasi?

Jawabannya, benar. Karyawan kontrak yang resign sebelum PKWT habis jangka waktunya juga berhak menerima uang kompensasi.

Hal ini didasari oleh Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWTpengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, jika karyawan kontrak yang resign tersebut telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, ia tetap berhak atas uang kompensasi dari perusahaan yang besarannya disesuaikan dengan masa kerjanya.

Namun patut dicatat, karyawan kontrak yang resign sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.

Sebagai gambaran, jika misalnya karyawan kontrak mengundurkan diri dan mengakhiri PKWT yang sebenarnya masih tersisa jangka waktunya untuk 2 bulan lagi, ia wajib untuk membayar ganti rugi sebesar 2 bulan upahnya ke perusahaan.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan tetap wajib memberi uang kompensasi kepada karyawan kontrak yang resign sebelum jangka waktu PKWT habis. Namun di sisi lain, karyawan kontrak juga wajib membayar ganti rugi sebagai denda resign ke perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.

 

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?
T.E.U. Orang/Badan : -
Tempat Terbit : -
Tahun Terbit : -
Sumber : -
Subjek : -
Bahasa : -
Bidang Hukum :
Lokasi : -
Lampiran : -

Berita Terbaru