
Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?
Uang Kompensasi untuk
Karyawan Kontrak
Sebagai informasi,
dalam praktiknya, karyawan dengan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (“PKWT”) sering juga disebut dengan karyawan kontrak. Adapun yang dimaksud dengan
PKWT adalah adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh
dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu
atau untuk pekerjaan tertentu.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, salah satu
ketentuan yang diatur oleh Perppu Cipta Kerja yang
telah disahkan menjadi undang-undang adalah kewajiban pengusaha membayarkan uang
kompensasi kepada karyawan saat PKWT berakhir, yakni
apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu.
Lebih lanjut, serupa
dengan ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 juga mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang
kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Uang
kompensasi yang diberikan disesuaikan dengan lamanya masa kerja karyawan di
perusahaan yang bersangkutan
dan diberikan pada saat berakhirnya
PKWT, dengan syarat karyawan yang bersangkutan telah mempunyai
masa kerja paling
sedikit 1 bulan secara terus menerus.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021, pengaturan besaran uang kompensasi diberikan dengan
hitungan sebagai berikut:
a.
PKWT selama 12 bulan secara terus
menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
b.
PKWT selama 1 bulan atau lebih
tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
c.
PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung
secara proporsional dengan perhitungan:
Upah
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas yang digunakan sebagai dasar
perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Adapun jika PKWT diperpanjang, uang
kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan
uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT
berakhir atau selesai.
Kemudian, perlu
diperhatikan bahwa pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang
dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Lantas, jika karyawan kontrak resign atau
mengundurkan diri, apakah karyawan kontrak berhak menerima uang kompensasi?
Berikut ulasannya.
Berhakkah
Karyawan Kontrak yang Resign Terima Uang
Kompensasi?
Jawabannya, benar.
Karyawan kontrak yang resign sebelum PKWT
habis jangka waktunya juga berhak menerima uang kompensasi.
Hal ini didasari oleh Pasal
17 PP 35/2021 yang berbunyi:
Dalam hal salah satu
pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP
35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah
dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Sehingga berdasarkan
penjelasan di atas, jika karyawan kontrak yang resign tersebut telah
bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, ia tetap berhak atas uang kompensasi
dari perusahaan yang besarannya disesuaikan dengan masa
kerjanya.
Namun patut dicatat, karyawan kontrak yang resign sebelum
berakhirnya jangka waktu PKWT juga wajib membayar ganti rugi kepada
perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.
Sebagai gambaran,
jika misalnya karyawan kontrak mengundurkan diri dan mengakhiri PKWT yang
sebenarnya masih tersisa jangka waktunya untuk 2 bulan lagi, ia wajib untuk
membayar ganti rugi sebesar 2 bulan upahnya ke perusahaan.
Dengan demikian,
menjawab pertanyaan Anda, perusahaan tetap wajib memberi uang kompensasi kepada
karyawan kontrak yang resign sebelum jangka
waktu PKWT habis. Namun di sisi lain, karyawan kontrak juga wajib membayar
ganti rugi sebagai denda resign ke perusahaan
sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.