
KBLI dan Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk Pertambangan
KBLI dan Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk Pertambangan
saat ini pedoman mengenai perizinan berusaha di Indonesia merujuk ke dalam PP 5/2021 yang disebut dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 5/2021, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan perizinan berusaha yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Lebih lanjut, tingkat risiko kegiatan usaha dalam PP 5/2021 dibagi menjadi:
1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah
2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, yang terbagi atas:
a. tingkat risiko menengah rendah
b. tingkat risiko menengah tinggi
3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
KBLI untuk Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Selanjutnya, karena Anda menyebutkan perusahaan kontraktor akan melaksanakan pekerjaan konstruksi, sepanjang penelusuran kami mengenai bidang konstruksi terdapat ketentuan Pasal 80 ayat (1) PP 5/2021 yang mengatur:
1. Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat terdiri atas subsektor:
a. jasa konstruksi
b. sumber daya air
c. bina marga
Lebih lanjut, jasa konstruksi ini mencakup jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Kemudian, menyambung pertanyaan Anda terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), untuk usaha konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PP 5/2021, Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz, menerangkan bahwa jasa yang Anda tanyakan termasuk jenis usaha konstruksi bangunan sipil pertambangan dengan kode KBLI 42916. Kelompok usaha ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Berdasarkan kode KBLI 42916, jenis usaha konstruksi bangunan sipil pertambangan merupakan usaha dengan risiko menengah tinggi yang memerlukan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar.
Patut Anda catat, disarikan dari Lampiran III PP 5/2021, untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. NIB dan sertifikat standar sebagai perizinan berusaha digunakan untuk legalitas pelaksanaan persiapan memulai usaha.
2. Sertifikat standar diterbitkan sistem OSS setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri di dalam sistem OSS.
3. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah lalu melakukan verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasional dan komersial. Untuk kegiatan tertentu, verifikasi bisa dilakukan seiring dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha.
4. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi pelaku usaha selama melaksanakan kegiatan usaha dan akan dilakukan pengawasan.
Dengan demikian, untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk jenis usaha konstruksi bangunan sipil pertambangan yang termasuk risiko menengah tinggi diperlukan NIB dan sertifikat standar.
Oleh: Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H