Kegiatan Kadarkum Tahun 2023 putaran kelima di Desa Baran Kecamatan Nguter

Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan Pembinaan Kadarkum, adapun kegiatan ini dilaksanakan di 12 Desa/Kelurahan se Kabupaten Sukoharjo, dan untuk putaran Kelima kegiatan ini dilaksanakan di Desa Baran Kecamatan Nguter.

Kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi di bagian Hukum yang bertujuan untuk :
1. Agar setiap masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran, akan hak dan kewajibannya sebagai warga;
2. Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan menaati terhadap hukum yang berlaku; dan
3. Agar tercipta suatu budaya hukum, yang timbul dari setiap diri anggota masyarakat.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan Kadarkum ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan Penyaji dari Pengadilan Negeri Sukoharjo oleh Ibu Diah Retno Yuliarti, SH, MH
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Penyaji dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo oleh Bapak Riyal Indarman, SH, MH
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan Penyaji dari Polres Sukoharjo oleh AKP Maryana, SH.

???? Selasa, 21 Februari 2023
???? Desa Baran, Kecamatan Nguter