Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah

Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah
Penyelenggara Ibadah Haji
Selanjutnya, apa
itu ibadah Haji? Ibadah Haji adalah
rukun islam kelima bagi orang islam yang mampu untuk melaksanakan ibadah
tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu dan
syarat tertentu.
Kemudian,
penyelenggara ibadah Haji dibedakan menjadi 2 pihak yaitu:
- Ibadah
Haji yang diselenggarakan oleh Menteri dengan
pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum dikenal
sebagai Ibadah Haji Reguler.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permenag 13/2021 yang
menyebutkan bahwa:
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah
penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan,
pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
- Ibadah
Haji yang diselenggarakan oleh badan
hukum yang telah mendapatkan izin berusaha dikenal sebagai Ibadah Haji Khusus.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 Permenag 6/2021 yang
menyebutkan bahwa:
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang
selanjutnya disebut PIHK, adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha
untuk melaksanakan ibada haji khusus
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji
(“Bipih”) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh
warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Sedangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(“BPIH”) adalah adalah sejumlah dana yang digunakan untuk
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Lebih lanjut,
mengenai aturan besaran biaya Haji bagi Jemaah Haji, kita dapat merujuk pada Keppres 6/2024.
Melalui bagian kedua Keppres 6/2024,
Presiden menetapkan besaran BPIH Tahun 1445
Hijriah/2024 Masehi per jemaah:
- Embarkasi
Aceh sebesar Rp87.359.984,00
- Embarkasi
Medan sebesar Rp88.509.253,00
- Embarkasi
Batam sebesar Rp91.198.048,00
- Embarkasi
Padang sebesar Rp89.103.471,00
- Embarkasi
Palembang sebesar Rp91.307.248,00
- Embarkasi
Jakarta sebesar Rp95.862.448,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
- Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
- Embarkasi
Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
- Embarkasi Banjarmasin
sebesar Rp93.835.219,00
- Embarkasi Makassar
sebesar Rp97.609.469,00
- Embarkasi Lombok sebesar
Rp95.995.002,00
- Embarkasi Kertajati
sebesar Rp95.862.448,00
Sedangkan
besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun
1445H/2024 Masehi diatur dalam bagian kelima Keppres 6/2024:
- Embarkasi
Aceh sebesar Rp49.995.870,00
- Embarkasi
Medan sebesar Rp51.145.139,00
- Embarkasi
Batam sebesar Rp53.833.934,00
- Embarkasi
Padang sebesar Rp51.739.357,00
- Embarkasi
Palembang sebesar Rp53.943.134,00
- Embarkasi
Jakarta sebesar Rp58.498.334,00
-
Meta Data
Tipe Dokumen : Artikel Hukum Judul : Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah T.E.U. Orang/Badan : - Tempat Terbit : - Tahun Terbit : - Sumber : - Subjek : - Bahasa : - Bidang Hukum : Lokasi : - Lampiran : - Berita Terbaru
-
Siapa Yang Berwenang Menetapkan Upah Minimum? 25 April 2025
-
Bisakah Chat Curhatan Jadi Bukti Dalam Perceraian? 22 April 2025
-
Siapa Yang Berhak Atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? 17 April 2025
-
Siapa Saja yang Wajib Menyampaikan LHKPN? 14 April 2025
-
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Titip (JasTip) Tiket konser 11 April 2025
-
Kategori Bidang Hukum
Bidang Hukum
ANGGOTA JDIH
Pengaturan Bahasa

Informasi Online
Glosarium Hukum

Selamat datang di Glosarium Hukum!
Silakan ketikkan kata pada kolom di bawah untuk menemukan istilah teknis (technical term) yang sering digunakan dalam bidang hukum.