Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah

Penyelenggara Ibadah Haji

Selanjutnya, apa itu ibadah Haji? Ibadah Haji adalah rukun islam kelima bagi orang islam yang mampu untuk melaksanakan ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu dan syarat tertentu.

Kemudian, penyelenggara ibadah Haji dibedakan menjadi 2 pihak yaitu:

  1. Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum dikenal sebagai Ibadah Haji Reguler. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permenag 13/2021 yang menyebutkan bahwa:

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

  1. Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh badan hukum yang telah mendapatkan izin berusaha dikenal sebagai Ibadah Haji Khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 Permenag 6/2021 yang menyebutkan bahwa:

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan ibada haji khusus

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (“Bipih”) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Sedangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (“BPIH”) adalah adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Lebih lanjut, mengenai aturan besaran biaya Haji bagi Jemaah Haji, kita dapat merujuk pada Keppres 6/2024. Melalui bagian kedua Keppres 6/2024, Presiden menetapkan besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per jemaah:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp95.862.448,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Sedangkan besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445H/2024 Masehi diatur dalam bagian kelima Keppres 6/2024:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00
  7. Meta Data

    Tipe Dokumen : Artikel Hukum
    Judul : Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah
    Tempat Terbit : Sukoharjo
    Tahun : 2024
    Bahasa : Indonesia
    Sumber : -
    Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
    TEU Orang/Badan : -
    Subjek : -
    File Dokumen : -

    Berita Terbaru