Ketentuan Pidana Mati dengan Percobaan
Pidana Mati dengan Masa Percobaan dalam KUHP Nasional
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada KUHP lama yang sudah tidak berlaku maupun UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[1]
Salah satu pembaruan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah perubahan cara memandang pidana mati dalam UU 1/2023. Berbeda dengan KUHP lama, UU 1/2023 menempatkan pidana mati sebagai sanksi pidana yang bersifat alternatif dan penerapannya dilakukan secara lebih berhati-hati.
Ketentuan mengenai pidana mati dengan masa percobaan diatur dalam Pasal 100 UU 1/2023 sebagai berikut.
- Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
- Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
- Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
- Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pada mulanya, bunyi ketentuan pidana mati dengan percobaan adalah sebagaimana dapat dilihat di atas. Namun, sejak diberlakukannya ketentuan penyesuaian pidana dalam Pasal VII angka 17 UU 1/2026, ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan (5) di atas dihapus, sehingga ketentuan barunya yaitu sebagai berikut.
- Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 tahun.
- Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, UU 1/2023 memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri melalui masa percobaan selama 10 tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut terpidana menunjukkan perilaku yang baik, sepanjang penelusuran kami pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Dengan demikian, perubahan dalam UU 1/2023 serta UU 1/2026 pada dasarnya mempertegas fungsi masa percobaan sebagai periode penilaian terhadap sikap dan perilaku terpidana. Dalam masa tersebut dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah pidana mati tetap akan dilaksanakan atau justru diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Salah satu pembaruan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah perubahan cara memandang pidana mati dalam UU 1/2023. Berbeda dengan KUHP lama, UU 1/2023 menempatkan pidana mati sebagai sanksi pidana yang bersifat alternatif dan penerapannya dilakukan secara lebih berhati-hati.
- Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 tahun.
- Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.
Apakah Pengaturan Ini Dikenal dalam KUHP Lama?
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apabila dibandingkan dengan KUHP lama yang saat ini sudah tidak berlaku, pengaturan mengenai pidana mati dengan masa percobaan tidak dikenal, pengaturan ini merupakan konsep yang relatif baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Konsep tersebut dalam literatur hukum pidana sering disebut sebagai komutasi, yaitu perubahan atau penggantian jenis pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.
Sepanjang penelusuran kami, salah satu penyebab tidak diaturnya pidana mati dengan masa percobaan dalam KUHP lama yaitu karena KUHP lama masih menganggap pidana mati sebagai salah satu pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf a angka 1 KUHP lama. Artinya, pidana mati diposisikan sejajar dengan pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan sebagai bentuk sanksi utama yang dapat dijatuhkan oleh hakim.
Berbeda dengan pengaturan tersebut, UU 1/2023 mengubah kedudukan pidana mati dalam sistem pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU 1/2023 berikut.
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
- pidana penjara;
- pidana tutupan;
- pidana pengawasan;
- pidana denda; dan
- pidana kerja sosial.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa pidana mati tidak lagi termasuk dalam kategori pidana pokok dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru.
Dengan demikian, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam UU 1/2023 pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok. Sehingga UU 1/2023 menempatkannya sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Sedangkan, KUHP lama tidak mengatur mekanisme masa percobaan maupun kemungkinan perubahan pidana mati menjadi pidana lain melalui ketentuan undang-undang, sebagaimana dikenal dalam UU 1/2023 melalui mekanisme masa percobaan yang membuka kemungkinan komutasi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Menurut hemat kami, hal ini berkaitan dengan tujuan pemidanaan modern yang sudah diakomodir oleh UU 1/2023. Yang mana, pemidanaan modern tidak bertujuan memberikan pembalasan kepada pelaku, melainkan bertujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU 1/2023 berikut.
Pemidanaan bertujuan:
- mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
- memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
- menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
- menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Dengan demikian, pidana mati tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai sanksi yang masih membuka peluang adanya koreksi, dan rehabilitasi terhadap terpidana.
- mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
- memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
- menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
- menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.