Landasan Kebebasan Pers di Indonesia
Oleh: Bernadetha
Aurelia Oktavira
Menurut John C. Nerone, kebebasan pers (freedom of
the press) merupakan kebebasan berkomunikasi dan berkekspresi melalui media
massa. Cikal bakal kebebasan pers diawali dengan diakuinya hak-hak serta
kebebasan beropini dan berekspresi, salah satunya yang tertuang dalam Universal
Declaration of Human Rights (“UDHR”).
Adapun ketentuan terkait kebebasan beropini dan
berekspresi tercantum dalam Pasal 19 UDHR menyatakan bahwa:
Everyone has the right
to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold
opinions without interference and to seek, receive and impart information and
ideas through any media and regardless of frontiers.
Disarikan dari laman Kementerian Luar Negeri yang
berjudul Indonesia dan Hak Asasi Manusia, Indonesia memiliki UU HAM sebagai
bentuk tanggung jawab moral sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan
pelaksanaan UDHR serta berbagai instrumen HAM lainnya mengenai HAM yang telah
diterima Indonesia.
Adapun jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan
bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan
berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih lanjut, setelah amandemen muncul Pasal 28E
ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memuat bunyi yang dapat menjadi landasan
kebebasan pers di Indonesia sebagai berikut:
Pasal 28E ayat (3) UUD
1945
Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Perlu Anda ketahui, undang-undang yang menjamin
kebebasan pers di Indonesia lahir pada masa Presiden B.J. Habibie. Adapun
landasan kebebasan pers di Indonesia ditegaskan kembali dengan lahirnya UU
40/1999 dengan pertimbangan-pertimbangan pembentukan sebagai berikut:
1.
Kemerdekaan
pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat
penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis.
2.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh
informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Pers
nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk
opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya
dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga
harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan
dan paksaan dari manapun.
4.
Pers
nasional berperan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam
Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan:
Kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum.
Hak Tolak, Hak Jawab,
dan Hak Koreksi
Setelah memahami apa landasan kebebasan pers di
Indonesia, patut Anda catat pula beberapa hak yang dikenal dalam UU 40/1999 dan
mencerminkan contoh kebebasan pers di Indonesia sebagai berikut:
Hak Tolak
Wartawan mempunyai hak tolak dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Hak tolak adalah hak
wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas
lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Hak Jawab
Pers wajib melayani hak jawab, yang mana hak jawab
adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi
Pers wajib melayani hak koreksi, yang mana hak
koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan
informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang
lain. i lain sisi, terdapat kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan
koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar
yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Terakhir, hal yang perlu Anda ketahui juga, pers
nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.