Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

Perhitungan THR

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja x 1 bulan upah dibagi 12 bulan. 

Menjawab pertanyaan Anda, mengingat masa kerja Anda sudah satu tahun, dengan demikian seharusnya THR yang diterima adakah sebesar satu bulan upah/gaji. Namun, perlu diperhatikan pula bahwa upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:

  1. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
  2. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Perbedaan Aturan THR dalam Perjanjian Kerja

Penting untuk diketahui bahwa betul adanya bahwa perusahaan dapat mengatur ketentuan lain mengenai besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan. Namun, hal tersebut berlaku dengan syarat besarnya THR yang diatur tersebut lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan dalam Permenaker 6/2016.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya dapat ditarik dua kesimpulan mengenai besarnya nilai THR:

  1. THR diberikan sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan mendapat THR secara proporsional (prorata).
  2. Besarnya nilai THR bisa ditentukan lain sesuai Perjanjian Kerja (“PK”), Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan yang bersangkutan, hanya jika PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut menentukan nilai THR lebih besar dari ketentuan dalam poin a.

Sanksi Bagi Pengusaha Jika Tidak Membayar Penuh THR

Permenaker 6/2016 mengatur ketentuan sanksi apabila pengusaha tidak membayar THR 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan jika pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif.

Tentang sanksi administratif lebih lanjut, sanksi-sanksi yang dapat dikenai, antara lain:

  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. pembekuan kegiatan usaha.

Kemudian, solusi untuk kasus yang dialami, Anda dapat melaporkan perihal THR yang tidak sesuai ini kepada Posko Pengaduan THR dan melakukan penyenyelesaian perselisihan.

Posko Pengaduan THR dan Penyelesaian Perselisihan

Menaker Yassierli dalam SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 menerangkan bahwa untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui laman Posko THR Kemenaker.

Kemudian, apabila Anda merasa jumlah THR dipotong itu melanggar hak Anda sebagai pekerja, maka ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha. Adapun langkah yang dapat Anda tempuh jika terjadi perselisihan hak adalah sebagai berikut:

  1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

Tripartit dalam perselisihan hak dapat dilakukan dengan mediasi hubungan industrial. Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

  1. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Upah - Karyawan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru