Membunuh karena Membela Diri, Tetap Ditahan Polisi?
Asas Legalitas
Pada dasarnya, sesuai dengan asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu. Secara historis, asas legalitas diatur dalam KUHP lama sudah tidak berlaku, dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 sebagai berikut:
| Pasal 1 ayat (1) KUHP | Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 |
| Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. | Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. |
Secara a contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana.
Baca juga: Apakah Asas Legalitas Hanya Ada dalam Hukum Pidana?
Tindak Pidana Pembunuhan
Terkait dengan tindak pidana pembunuhan, telah diatur dalam pasal berikut:
| Pasal 338 KUHP | Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 |
| Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. | Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. |
Pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian, pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan.
Dalam ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 ini memang tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
Membunuh karena Membela Diri
Dari cerita Anda, kita ketahui bahwa petugas hansip (satuan pertahanan sipil) tersebut membunuh karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Berikut penjelasannya:
- Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati. Berikut dasar hukumnya:
| Pasal 50 KUHP | Pasal 31 KUHP |
| Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. | Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu atau mengalami keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Berikut dasar hukumnya:
| Pasal 44 KUHP | Pasal 43 KUHP |
| Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana. |
Menjawab pertanyaan Anda, kenapa hansip itu yang ditahan padahal ia membela diri? Petugas hansip itu belum dapat dikatakan bersalah telah membunuh sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana, melainkan ia baru dijadikan tersangka.
Definisi tersangka pada hukum acara pidana dapat berpedoman pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami akan membandingkannya juga dengan KUHAP lama yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| Pasal 1 angka 14 KUHAP | Pasal 1 angka 28 UU 20/2025 |
| Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. | Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. |
Pada akhirnya mekanisme pembuktian di pengadilan yang akan membuktikan apakah petugas hansip tersebut bersalah atau tidak.
Secara historis, tentang Pasal 49 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan terpaksa” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat (hal. 64-66):
- Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
- Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut pada Pasal 49 ayat (1) tersebut, yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
- Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu juga.Melawan hak artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu.
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023, pembelaan terpaksa diatur di dalam Pasal 34 UU 1/2023 dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas diatur dalam Pasal 43 UU 1/2023.
Adapun Penjelasan Pasal 34 UU 1/2023 menentukan syarat pembelaan terpaksa adalah:
- harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
- pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
- pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, harta benda; dan
- keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Sedangkan syarat pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam Penjelasan Pasal 43 UU 1/2023 adalah:
- pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
- yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.
Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.