Mengenal Macam-Macam Kejahatan Siber Di Indonesia

MENGENAL MACAM-MACAM KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA

Oleh: Bernadetha Aurelia Oktavira

 

Seiring berkembangnya teknologi dan internet, muncul berbagai kasus kejahatan siber di Indonesia. Secara sederhana, kejahatan siber adalah kejahatan yang dilakukan dengan komputer atau perangkat jaringan. Meski kejahatannya dilakukan melalui jaringan internet atau siber, kerugian yang mengintai tidak main-main.

Karenanya, agar terhindar dari bahaya kejahatan internet yang mungkin mengintai, mari kenali macam-macam kejahatan siber di internet berikut ini.

Kejahatan siber atau yang sering kita dengar dengan istilah cybercrime dapat Anda temukan pengaturannya dalam UU ITE dan perubahannya. Adapun macam-macam kejahatan di internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

1.      Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:

a.       Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menyebarkan, mentransmisikan, agar dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:

1)      muatan yang melanggar kesusilaan;

2)      muatan perjudian;

3)      muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;

4)      muatan pemerasan dan/atau pengancaman;

5)      berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;

6)      informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);

7)      informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;

b.      dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun;

c.       intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik dan sistem elektronik milik orang lain.

2.      Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:

a.       Gangguan terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik, misalnya mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan (data interference) informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;

b.      Gangguan terhadap sistem elektronik (system interference) sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya;

3.      Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang: melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak komputer, sandi lewat komputer, dan kode akses untuk melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE (Pasal 27 s.d. Pasal 33 UU ITE);

4.      Tindak pidana pemalsuan informasi dan/atau dokumen elektronik sehingga dianggap seolah-olah data otentik;

5.      Tindak pidana tambahan (accessoir) bagi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 UU ITE yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain;

6.      Pemberatan-pemberatan terhadap ancaman pidana dengan kondisi tertentu;

7.      Skimming yaitu kejahatan siber dengan menggunakan kartu kredit yang dilakukan dengan cara menyalin informasi pada magnetic stripe kartu ATM secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban;

8.      Kejahatan dengan memasukkan virus ke internet disebut dengan cyber sabotage and extortion. Disarikan dari Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, pada laman Bapenda Jabar, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan internet cyber sabotage and extortion ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya;

9.      Web forgery atau web phising yaitu jenis kejahatan siber yang bertujuan menyerupai website yang asli. Tampilan dalam situs web ini memang dibuat semirip aslinya. Korban lalu dituntun untuk memasukkan identitasnya dalam suatu formulir yang sudah disiapkan pelaku. Setelah korban memasukkan user id dan password-nya, data akan tersimpan dalam database situs web tersebut. Data yang tersimpan inilah yang diincar pelaku untuk disalahgunakan demi kepentingannya.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Mengenal Macam-Macam Kejahatan Siber Di Indonesia
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Sumber : -
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
TEU Orang/Badan : -
Subjek : -
File Dokumen : -

Berita Terbaru