Mengenal Macam-Macam Kejahatan Siber Di Indonesia
MENGENAL MACAM-MACAM
KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA
Oleh: Bernadetha
Aurelia Oktavira
Seiring berkembangnya teknologi dan internet, muncul
berbagai kasus kejahatan siber di Indonesia. Secara sederhana, kejahatan siber
adalah kejahatan yang dilakukan dengan komputer atau perangkat jaringan. Meski
kejahatannya dilakukan melalui jaringan internet atau siber, kerugian yang
mengintai tidak main-main.
Karenanya, agar terhindar dari bahaya kejahatan
internet yang mungkin mengintai, mari kenali macam-macam kejahatan siber di
internet berikut ini.
Kejahatan siber atau yang sering kita dengar dengan
istilah cybercrime dapat Anda temukan pengaturannya dalam UU ITE dan
perubahannya. Adapun macam-macam kejahatan di internet yang diatur dalam UU
ITE, antara lain:
1.
Tindak
pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
a.
Dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menyebarkan, mentransmisikan, agar
dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
1)
muatan
yang melanggar kesusilaan;
2)
muatan
perjudian;
3)
muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
4)
muatan
pemerasan dan/atau pengancaman;
5)
berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik;
6)
informasi
yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);
7)
informasi
dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi;
b.
dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik milik orang lain dengan cara apapun;
c.
intersepsi
atau penyadapan ilegal terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik dan
sistem elektronik milik orang lain.
2.
Tindak
pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a.
Gangguan
terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik, misalnya mengubah, menambah,
mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan (data
interference) informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
b.
Gangguan
terhadap sistem elektronik (system interference) sehingga tidak bisa bekerja
sebagaimana mestinya;
3.
Tindak
pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang: melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak komputer, sandi lewat
komputer, dan kode akses untuk melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE
(Pasal 27 s.d. Pasal 33 UU ITE);
4.
Tindak
pidana pemalsuan informasi dan/atau dokumen elektronik sehingga dianggap seolah-olah
data otentik;
5.
Tindak
pidana tambahan (accessoir) bagi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 30 sampai
dengan Pasal 34 UU ITE yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
6.
Pemberatan-pemberatan
terhadap ancaman pidana dengan kondisi tertentu;
7.
Skimming
yaitu kejahatan siber dengan menggunakan kartu kredit yang dilakukan dengan
cara menyalin informasi pada magnetic stripe kartu ATM secara ilegal untuk
memiliki kendali atas rekening korban;
8.
Kejahatan
dengan memasukkan virus ke internet disebut dengan cyber sabotage and extortion. Disarikan dari Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, pada laman
Bapenda Jabar, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan internet cyber sabotage and extortion ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya;
9.
Web forgery atau web
phising yaitu jenis kejahatan siber yang bertujuan menyerupai website yang
asli. Tampilan dalam situs web ini memang dibuat semirip aslinya. Korban lalu
dituntun untuk memasukkan identitasnya dalam suatu formulir yang sudah
disiapkan pelaku. Setelah korban memasukkan user id dan password-nya, data akan
tersimpan dalam database situs web tersebut. Data yang tersimpan inilah yang
diincar pelaku untuk disalahgunakan demi kepentingannya.