Mengenal Sistem Hukum Waris di Indonesia

Harta waris adalah kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum waris adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang peninggalan harta benda seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang lain yang berhak mewarisi harta benda tersebut (ahli waris). 

Hukum waris juga mengatur tentang cara-cara perpindahan harta tersebut. Di. Indonesia pembagian warisan diatur dalam 3 (tiga) sistem hukum yaitu : hukum waris adat, hukum waris islam, hukum waris Perdata. Berikut perbedaan dari ketiga sistem hukum waris tersebut : 

A. Sumber Hukum
Hukum waris adat  bersumber dari kebiasaan dan tradisi setempat. Aturan yang diwariskan secara turun-temurun dan dipatuhi oleh masyarakat adat. Kebiasaan ini dapat berupa lisan atau tertulis. Hukum waris adat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebiasaan dan tradisi setempat. Aturan dan ketentuan mengenai pewarisan harta benda dan hak-hak lainnya yang diwariskan kepada ahli waris berdasarkan adat istiadat yang berlaku di suatu daerah tertentu .

Hukum waris Islam

Sumber hukum waris Islam adalah Al-Quran dan Hadits : aturan dan ketentuan mengenai pewarisan dalam Islam bersumber utama dari dua teks suci tersebut. 

>< Al-Qur'an menjadi landasan utama hukum waris Islam, memuat ayat-ayat yang menjelaskan prinsip dasar dan ketentuan pembagian warisan. Surat An-Nisa ayat 11-12: Ayat ini menjelaskan tentang pembagian harta warisan kepada 12 ahli waris, termasuk laki-laki dan perempuan, dengan proporsi yang berbeda-beda. Surat An-Nisa ayat 176: Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada (wasiat) bagi ahli waris yang memiliki hubungan nasab. Surat Al-Baqarah ayat 240: Ayat ini menjelaskan tentang hak waris bagi anak perempuan dan ibu kandung. 

>< Hadits Nabi Muhammad SAW. Banyak hadits yang menjelaskan tentang hukum waris, seperti hadits tentang wasiat, faraidh (ilmu tentang pembagian harta warisan), dan hak waris bagi orang-orang yang tidak memiliki hubungan nasab.

Hukum Waris Barat.

Hukum waris barat bersumber dari hukum Romawi dan Kontinental Eropa : Berakar pada sejarah dan tradisi kehidupan negara-negara barat. Hukum waris barat tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses evolusi panjang yang ditetapkan pada hukum Romawi dan hukum Eropa kontinental. 

Jika hukum waris barat bersumber dari hukum Romawi dan Kontinental Eropa maka hukum waris hukum perdata Indonesia bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan warisan hukum Belanda. Hukum waris barat memiliki kesamaan prinsip dan konsep, walaupun terdapat variasi dalam sistem hukum waris di berbagai negara Barat, terdapat beberapa dan konsep umum yang mendasarinya, seperti:

Hak waris berdasarkan hubungan darah: Pewarisan harta warisan umumnya diprioritaskan kepada anggota keluarga yang memiliki hubungan darah dengan pewaris. Pembagian harta warisan yang proporsional: Harta warisan biasanya dibagikan secara proporsional kepada ahli waris yang berhak.

Kebebasan pewaris untuk menentukan pewaris: Dalam beberapa sistem hukum waris, siapa pewaris memiliki kebebasan untuk menentukan siapa yang akan mewarisi hartanya melalui surat wasiat."

B. Sifat

Hukum waris adat bersifat komunal. Bersifat komunal diartikan bahwa kepentingan kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan individu . Hukum waris adat lebih menekankan pada kepentingan keluarga dan komunitas. 

Hukum waris Islam bersifat universal . Universal dalam hal ini diartikan bahawa hukum waris Islam berlaku untuk seluruh umat manusia. Hukum Islam tidak hanya ditujukan untuk satu golongan atau bangsa tertentu, melainkan untuk seluruh umat manusia tanpa mengenal batas-batas suku, ras, dan budaya. Mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, bersifat fleksibel dan adaptif, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan umat dan bersifat dinamis dan berkembang.  

Hukum waris barat bersifat individualistis. Individualistis menekankan kepada kebebasan pewaris, prioritas hak individu, pengakuan hak milik pribadi, minimnya intervensi keluarga, pentingnya dokumen hukum.

C. Bentuk

Hukum waris adat aturan tidak selalu tertulis : aturan dan ketentuannya diwariskan secara turun-temurun melalui tradisi lisan, kebiasaan, dan perilaku masyarakat adat setempat. 

Hukum waris islam bentuk tertulis dan terperinci. Aturannya jelas dan terdokumentasi, hal ini dapat dilihat dari Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber utama ajaran Islam. Ayat-ayat dan hadits tentang warisan menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang mereka dapatkan. 

Para ulama Islam juga telah menulis banyak buku dan risalah tentang hukum waris yang menjelaskan aturannya secara lebih rinci. Hukum waris Islam merupakan sistem yang tertulis dan terperinci, yang mengatur tentang berbagai aspek terkait warisan dengan cara yang adil, berimbang, universal, dan fleksibel.

Hukum waris barat bentuknya tertulis dan fleksibel.  Dokumen tertulis, dapat berupa surat wasiat, wasiat, atau dokumen resmi lainnya yang menjelaskan pembagian harta warisan. Adanya dokumen tertulis ini membantu menghindari kejadian dan memastikan kejelasan tentang pembagian harta warisan. Penerapan sistem hukum waris barat lebih fleksible.  Fleksibilitas ini membantu mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan semua pihak yang terlibat. 

Hukum waris barat tertulis dan fleksibel memberikan kepastian hukum dan kebebasan bagi pewaris dalam menentukan pembagian harta warisan. Meskipun sistem hukum waris barat memiliki aturan dan mekanisme yang jelas, hukum waris barat juga memiliki ketidakpastian dalam penerapannya.Hal ini memungkinkan hakim atau lembaga terkait untuk mempertimbangkan situasi dan kondisi khusus dalam memutuskan perkara warisan.

D.Sistem Pembagian

Sistem pembagian dalam hukum waris adat biasanya berdasarkan peran dan kedudukan dalam keluarga ataupun dalam masyrakat adat. Pewarisan harta benda tidak hanya didasarkan pada garis keturunan, tetapi juga mempertimbangkan peran dan kedudukan individu dalam keluarga dan masyarakat. Peran dan kedudukan dalam keluarga misal : anak laki-laki, anak perempuan, istri, suami dan orang tua. Peran dan kedudukan dalam masyarakat misalnya : pemuka adat, pemuka agama, dan orang yang berjasa dalam masyarakat. 

Sistem pembagian dalam hukum waris Islam berdasarkan proporsi. Setiap ahli waris berhak mendapatkan bagian warisan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Proporsinya berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti: jenis kelamin (laki-laki dan perempuan), derajat kekeluargaan yang memiliki hubungan darah, hubungan perkawinan, dan berdasarkan adanya wasiat.  

Sistem pembagian dalam hukum waris barat berdasarkan surat wasiat. Pewaris menentukan sendiri siapa saja yang akan menerima warisannya dan berapa bagian yang mereka dapatkan. Pewaris memiliki kebebasan untuk menentukan siapa saja yang akan menerima warisannya, termasuk orang yang tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris.Pewaris juga dapat menentukan berapa bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris.

Wasiat harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pewaris di hadapan dua orang Saksi.Wasiat dapat dicabut atau diubah oleh pewaris sewaktu-waktu. Pewaris tidak boleh mewariskan seluruh hartanya kepada orang lain, karena sebagian dari harta warisan harus dibagikan kepada ahli waris yang sah.Ahli waris yang sah memiliki hak untuk menuntut wasiat jika mereka merasa dirugikan. "

E. Jenis Harta Warisan

Sistem waris adat jenis harta warisan bisa berupa harta benda, hak ulayat, dan bahkan gelar adat. Sistem hukum waris Islam hanya harta benda yang termasuk warisan. Sistem hukum waris barat jenis harta warisan berupa harta benda dan aset lainnya seperti saham, properti, dan bisnis


Penulis : Deliana Donata
                 Wiraswasta - Student at the Law Faculty of Atma Jaya Catholic University Indonesia
Sumber : Kompasiana.com