Pelaksanaan Ibadah Umrah bagi Karyawan

Hak Ibadah

Pada dasarnya hak beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara, sebagaimana dapat ditemukan pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945:

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selain itu, hak beribadah juga dapat diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selanjut, hak beribadah juga diatur dalam UU HAM, khususnya pada ketentuan Pasal 22 UU HAM sebagai berikut.

  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hak beribadah merupakan hak yang dimiliki setiap orang dan dilindungi oleh hukum dan negara harus menjaminnya.

Kewajiban Pengusaha untuk Memastikan Hak Beribadah Pekerja

Dalam konteks ketenagakerjaan, pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk melaksanakan ibadahnya. Hal ini diatur pada ketentuan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Adapun yang dimaksud dengan kesempatan secukupnya adalah menyediakan untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.[1]

Kemudian perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, yang salah satunya meliputi fasilitas ibadah.[2]

Kewajiban Perusahaan Tetap Membayar Upah Pekerja yang Beribadah

Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Akan tetapi, sebagaimana Anda sudah sebutkan ketentuannya, berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan, ketentuan di atas tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkannya.

Menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.[3]

Namun, perlu juga diperhatikan juga pada Pasal 43 PP 36/2021 yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Pengaturan pelaksanaan pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4]

Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan di atas tidak mengatur secara khusus ibadah apa saja yang diperkenankan. Oleh karena itu, menurut hemat kami semua jenis ibadah pada agama apapun termasuk pada ketentuan tersebut. Akan tetapi, tetap perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini hanya berlaku sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Lantas, apakah umrah termasuk? Menurut Pasal 1 angka 2 UU 14/2025, ibadah umrah adalah berkunjung ke baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sa’i, dan tahalul.

Sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan Umum UU 13/2008, ibadah umrah sendiri sifatnya diajurkan bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah juga dianjutkan bagi mereka yang telah menunaikan kewajiban ibadah haji. Namun, perlu diingat bahwa UU 13/2008 saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jadi menurut hemat kami, ibadah umrah tidak termasuk pada ibadah yang dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan karena sifatnya hanya anjuran bukan wajib. Jika Anda ingin menunaikan ibadah umrah, Anda dapat menggunakan cuti tahunan yang diberikan selama 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[5]

Hal ini berbeda dengan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup.[6]

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Pelaksanaan Ibadah Umrah bagi Karyawan
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : UMRAH - KARYAWAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru