Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.

Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.
Berdasarkan SKB 3 Menteri untuk cuti tahun 2025 ditandatangani oleh: Menteri Agama , Menteri PAN RB , Menteri KetenagakerjaanSKB 3 Menteri ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.
Meta Data
Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Judul | : | Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas. |
T.E.U. Orang/Badan | : | - |
Tempat Terbit | : | - |
Tahun Terbit | : | - |
Sumber | : | - |
Subjek | : | - |
Bahasa | : | - |
Bidang Hukum | : | |
Lokasi | : | - |
Lampiran | : | - |
Berita Terbaru
-
Rapat Koordinasi Membahas Tentang Pembuatan Fitur "SAMUDERA HEBAT" pada website JDIH Sukoharjo 29 Agustus 2025
-
Tips Aman Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal 25 Agustus 2025
-
4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 21 Agustus 2025
-
Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu secara Online 14 Agustus 2025
-
Pengumuman Libur dan Cuti Bersama Hari Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 2025