Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.

Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.
Berdasarkan SKB 3 Menteri untuk cuti tahun 2025 ditandatangani oleh: Menteri Agama , Menteri PAN RB , Menteri KetenagakerjaanSKB 3 Menteri ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.
Meta Data
Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Judul | : | Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas. |
T.E.U. Orang/Badan | : | - |
Tempat Terbit | : | - |
Tahun Terbit | : | - |
Sumber | : | - |
Subjek | : | - |
Bahasa | : | - |
Bidang Hukum | : | |
Lokasi | : | - |
Lampiran | : | - |
Berita Terbaru
-
Apa Bedanya Perda Kabupaten/Kota dengan Peraturan Bupati/Walikota? 11 September 2025
-
Pasal Kebebasan Berpendapat dan Demo yang Dilarang 08 September 2025
-
Intip Gaji DPR dan DPRD serta Dasar Hukumnya 04 September 2025
-
Perlindungan Hukum bagi Tim Medis dalam Aksi Demonstrasi 01 September 2025
-
Pernah Tertangkap Razia, Bisakah Memperoleh SKCK? 28 Agustus 2025