Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.
Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.
Berdasarkan SKB 3 Menteri untuk cuti tahun 2025 ditandatangani oleh: Menteri Agama , Menteri PAN RB , Menteri KetenagakerjaanSKB 3 Menteri ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.
Meta Data
| Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
| Judul | : | Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas. |
| T.E.U. Orang/Badan | : | - |
| Tempat Terbit | : | - |
| Tahun Terbit | : | - |
| Sumber | : | - |
| Subjek | : | - |
| Bahasa | : | - |
| Bidang Hukum | : | |
| Lokasi | : | - |
| Lampiran | : | - |
Berita Terbaru
-
Ketua RT Diskriminasi Warga, Ini Jerat Hukumnya
06 Juli 2026
-
Tahap dan Penyelesaian Masalah PHK karena Efisiensi
03 Juli 2026
-
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo
17 Juni 2026
-
Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo mengadakan rapat evaluasi terkait kinerja bulan Mei pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo.
03 Juni 2026
-
Zoom Meeting Persiapan Lomba Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Desa Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 pada Senin, 8 Juni 2026.
08 Juni 2026