Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.

Berdasarkan SKB 3 Menteri untuk cuti tahun 2025 ditandatangani oleh: Menteri Agama , Menteri PAN RB , Menteri Ketenagakerjaan

SKB 3 Menteri ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.

Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.