Pengaruh Globalisasi Dalam Pembangunan Perekonomian Di Indonesia
PENGARUH GLOBALISASI DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Pizza Samudera, SH, MH1
1Penyuluh Hukum Ahli Muda Pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
1E-mail : samuderapizza@gmail.com
Abstract
Economic globalization has a major influence on a country's legal system, because economic globalization causes legal globalization. The globalization of law is not only based on international agreements between nations, but also on the understanding of legal and cultural traditions between the West and the East. The relevance of economic law has become increasingly prominent since trade has entered the world without borders or economic globalization. For Indonesia, precisely after ratifying international agreements in the field of trade in an international organization (WTO), Indonesia must comply with all provisions that apply to all WTO member countries with all the consequences. This economic globalization will bring legal globalization. Economic globalization is a new manifestation of the development of capitalism as an international economic system. When the economy becomes integrated, legal harmonization follows. The formation of the WTO (World Trade Organization) was preceded by the formation of regional economic blocs such as the European Community, NAFTA, AFTA and APEC. There is no contradiction between regionalization and trade globalization.
Keywords: Development, Globalization, Economy
Abstrak
Globalisasi ekonomi menimbulkan pengaruh yang besar pada sistem hukum suatu negara, karena globalisasi ekonomi menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur. Relevansi hukum ekonomi semakin menonjol sejak lintas niaga masuk dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi. Bagi Indonesia, tepatnya setelah meratifikasi persetujuan internasional di bidang perdagangan dalam suatu organisasi internasional (WTO), Indonesia harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi semua negara anggota WTO dengan segala konsekuensinya. Globalisasi ekonomi ini akan membawa globalisasi hukum. Globalisasi ekonomi merupakan manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional. Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO (World Trade Organization) telah didahului oleh
terbentuknya blok ekonomi regional seperti Masyarakat Eropah, NAFTA, AFTA dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan.
Kata Kunci : Pembangunan, Globalisasi, Ekonomi
A. PENDAHULUAN
Globalisasi telah menimbulkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan dalam skala nasional, regional, maupun internasional. Perubahan globalisasi ditandai erat dengan puncak kapitalisme, gaya hidup yang semakin terekonomisasi dalam jalinan global, aturan dan hukum, transportasi, komunikasi, akomodasi, kreasi manusia atau intervensi manusia pada alam, hidup dan kerja yang makin padat otak.
Menurut Roland Robertson, globalisasi adalah karakteristik hubungan antar penduduk bumi yang melampaui batas-batas konvensional seperti bangsa dan negara. Globalisasi telah mengalami akselerasi sejak beberapa dekade terakhir ini, tetapi sudah berlangsung sejak jauh dimasa silam, semata-mata karena adanya predes posisi umat manusia untuk bersama-sama hidup di suatu wilayah dan karena itu dikondisikan untuk berhubungan dan menjalin hubungan satu dengan yang lain.
Globalisasi ekonomi menimbulkan pengaruh yang besar pada sistem hukum suatu negara, karena globalisasi ekonomi menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.
Dalam proses harmonisasi hukum, dimana hukum internasional mempengaruhi hukum nasional, berarti negara nasional harus membuat aturan-aturan nasional yang mendorong realisasi kesepakatan guna mencapai tujuan bersama. Sebagai contoh dalam bidang perdagangan internasional, ketentuan perdagangan internasional dalam rangka World Trade Organization (WTO) telah mendorong masing-masing negara membuat aturan nasional sebagai tindak lanjut penerapan ketentuan tersebut dalam suasana nasional.1
Relevansi hukum ekonomi semakin menonjol sejak lintas niaga masuk dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi.2 Bagi Indonesia, tepatnya setelah meratifikasi persetujuan internasional di bidang perdagangan dalam suatu organisasi internasional (WTO), Indonesia harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi semua negara anggota WTO dengan segala konsekuensinya.
Indonesia sudah selayaknya harus mencermati dan mengantisipasi adanya revolusi perdagangan internasional tersebut, karena sekarang ini telah terjadi perubahan paradigma
1 Sri Setianingsih Suwardi, “Pembentukan Hukum Internasional di Organisasi Internasional dan Pengaruhnya terhadap Pranata Hukum Nasional Indonesia”, dalam Beberapa Pemikiran Hukum Memasuki Abad XXI: Mengenang Almarhum Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H., LL.M., diedit oleh Hendarmin Djarab, dkk., Bandung: Penerbit Angkasa, 1998, hlm. 190.
2 Ibid.
di bidang hukum ekonomi dan pengelolaan SDA. Sebelum adanya globalisasi hukum, pemerintah mempunyai kedaulatan penuh untuk mengubah maupun membentuk perundang-undangan bidang ekonomi dan SDA, namun sekarang ini kedaulatan tersebut sudah hilang khususnya perundang-undangan di bidang perdagangan, sumber daya alam, jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, dan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam GATT-PU.3
B. METODE PENELITIAN
Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, penelitian merupakan kegiatan yang menggunakan penalaran empirik dan atau non empirik dan memenuhi persyaratan metodologi disiplin ilmu yang bersangkutan.4
Penelitian memiliki istilah lain atau dikenal dengan riset. Riset berasal dari bahasa inggris yaitu research yang berasal dari kata re (kembali) search (mencari) dengan demikian penelitian yang memiliki istilah riset dapat diartikan sebagai mencari kembali. Adapun kegiatan penelitian ini didasari rasa keingintahuan seseorang yang kemudian disebut sebagai peneliti dalam menjalankan kegiatan penelitiannya. Penelitian merupakan bentuk ungkapan dari rasa ingin tahu yang dilakukan dalam bentuk atau kegiatan penelitian secara ilmiah. Penelitian ini dilakukan dengan sebuah rasa percaya akan objek yang menjadi penelitian akan diteliti dengan mencari tahu sebab akibat yang timbul atau terjadi pada objek penelitian.5
Menurut Soerjono Soekanto, “penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada analisis dan konstruksi yang dilakukan secara sistematis, metodologis dan konsisten dan bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran sebagai salah satu manifestasi keinginan manusia untuk mengetahui apa yang sedang dihadapinya”.6
Penulisan ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan historis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan dari berbagai sumber dengan topik yang sesuai dan relevan sehingga menjadi keruntutan dalam menjawab permasalahan yang akan dibahas. Data yang didapatkan akan dideskripsikan melalui kata-kata dalam narasi dengan logika ilmiah.
3 Huala Adolf dalam bukunya, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 1991, pada hlm. 51
4 Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hlm. 2.
5 Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007, hal.27-28.
6 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986, hal. 3.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pengaruh Globalisasi Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia
Pengaruh globalisasi pada saat sekarang ini tidak bisa dihindari, sebab “ketika informasi mengalir dengan kebebasan yang relatif, maka penghalang geografis yang lama menjadi tidak relevan. Kebutuhan global menghasilkan produk global.7
Globalisasi ekonomi ini akan membawa globalisasi hukum. Globalisasi ekonomi merupakan manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional. Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO (World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya blok ekonomi regional seperti Masyarakat Eropah, NAFTA, AFTA dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan.8
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini secara dramatis terutama terlihat dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa (trade in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem GATT/WTO.9
Berkaitan dengan pengaruh sistem hukum dalam pembuatan perundang-undangan bidang ekonomi dan pengelolaan SDA, pada saat sekarang ini sistem hukum di Indonesia sedang mengalami tarikan dari atas dan bawah. Tarikan dari bawah bisa dijelaskan sebagai berikut. Walaupun sekarang ini common law mendominasi tradisi hukum di Indonesia, namun setelah undang-undang otonomi daerah diberlakukan sejak tahun 2001, sistem hukum adat dan sistem hukum Islam juga akan memperlihatkan identitasnya sebagai nilai-nilai yang patut diperhitungkan kebangkitannya di daerah-daerah tertentu.10
Pengaruh globalisasi ini menyebabkan kekuatan negara melemah seiring dengan penundukan negara pada lembaga-lembaga internasional, seperti WTO dengan agenda pasar bebasnya, memaksa negara untuk tidak memproteksi hak-hak dasar warga negara terhadap SDA dan lingkungan hidup.
2. Peran Negara Dalam Pembangunan Ekonomi Di Era Globalisasi Peran negara dalam pembangunan dimulai selama Perang Dunia Kedua dengan mengendalikan seluruh kekuatan nasional. Menurut Abidin, peran pemerintah semakin signifikan setelah berakhirnya perang yang merusak beragam infrastruktur untuk meyakinkan rakyat akan keperluan pembangunan dan mengajaknya berpartisipasi,proses
7 Kenichi Ohmae, Dunia Tanpa Batas, Binarupa Aksara, 1991, hlm. 23.
8 Rajagukguk, op.cit. hlm. 15.
9 Ibid, hlm. 17.
10 Iyan Nurmansyah, Kritik Mahathir dan Wajah Imperial Dunia Kita.
nasionalisasi beragam lembaga ekonomi yang ditinggalkan penjajah, koordinasi dan komplementaritas antar berbagai industri dan bisnis, dan melakukan pembangunan berencana yang terpusat. Teori Keynes menjadi landasan perlunya intervensi pemerintah dalam setiap aspek pembangunan yang diwujudkan dengan Program Marshall Plan sehingga mengantarkan Amerika dan Eropa berjaya dalam bidang ekonomi dan lain sebagainya. Langkah ini juga diikuti oleh beragam negara Dunia Ketiga, seperti Indonesia yang menerapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), Malaysia yang menerapkan berbagai kebijakan untuk memacu industrialisasi berturut-turut mulai tahun 1970 sampai tahun 1995 dan India yang membentuk Komisi Perencanaan Nasional sebagai upaya mendorong Rencana Lima Tahunan.11 Menurut Kamal Mathur, terdapat tiga cara yang dilakukan negara di masa sebelum tahun 1970 dalam upaya membangun bangsa, yaitu melalui belanja pemerintah, melalui mobilisasi sumberdaya dan melalui partisipasi dalam produksi industrial yang dilaksanakan dalam tiga wilayah kebijakan (investasi, perdagangan dan finansial). Wilayah pertama dilakukan negara dengan cara menerbitkan beragam kebijakan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sebagai upaya menarik minat para investasi asing untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Hal yang sama juga dilakukan negara terkait dengan kebijakan-kebijakan pada aspek perdagangan dan finansial yang berintikan penciptaan iklim yang memungkinkan perekonomian dapat berkembang dengan baik.12 Terkait dengan hal ini, Michael Todaro mengungkapkan faktor-faktor yang mendasari diperlukannya peran negara dalam pembangunan, yaitu: kegagalan pasar, mobilisasi sumberdaya dan dampak psikologis. Kegagalan pasar dalam menstabilisasikan komoditas dan harga berdampak pada mislokasi sumberdaya yang dapat berbahaya di masa mendatang. Mobilisasi sumberdaya diperlukan karena negara-negara berkembang umumnya menghadapi kendala kualitas sumberdaya manusia sehingga dengan adanya peran pemerintah membuat arah pembangunan menjadi lebih fokus. Dengan peran negara yang kuat dan dominan akan berdampak psikologis bagi masyarakat sehingga akan tercipta pembangunan yang dapat mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan.13 Peran negara yang dominan dalam pembangunan setelah Perang Dunia Kedua mulai mendapatkan kritikan yang dimulai pada tahun 1970 seiring dengan melambatnya perekonomian Amerika dan Eropa setelah berjaya selama hampir 25 tahun. Upaya mengurangi peran negara pertama kali dilakukan oleh Inggris di masa Perdana Menteri Margareth Thatcher dan di Amerika Serikat di bawah Presiden Ronald Reagan. Pengurangan peran negara dilakukan Thatcher terhadap empat wilayah publik, yaitu: pelayanan kesehatan, pendidikan, santunan pengangguran dan pensiunan hari tua. Berbeda dengan di masa sebelum 1970 yang berparadigma state-led development, pemangkasan peran negara setelah kemenangan Kelompok Neoliberal di Eropa dan Amerika Serikat menggeser cara pandang kebijakan menjadi market-led development. Kritikan terhadap paradigma pembangunan yang selama ini diterapkan dan pemangkasan peran negara dalam pembangunan ini dilancarkan oleh kalangan yang berperspektif radikal. Hal ini karena globalisasi menurut kelompok ini dipahami sebagai
11 Teori Keynes
12 Kamal Mathur 13 Michael Todaro
sejarah baru yang terjadi dalam kehidupan manusia yang menempatkan negara tradisional menjadi tidak lagi relevan, terutama dalam konteks unit-unit bisnis yang ada dalam sebuah ekonomi global. Bagi kaum radikal, batas-batas negara bukan waktunya lagi untuk dijadikan topik bahasan karena globalisasi sudah meluluhlantakkannya. Di samping itu, dominannya peran negara dalam urusan-urusan perekonomian sebagaimana yang dipraktikkan sebelum tahun 1970 diklaim sebagai kekangan dan kungkungan yang menghambat efisiensi penggunaan sumberdaya-sumberdaya dunia yang langka. Kenichi Ohmae 14merupakan salah satu tokoh radikal yang mengusulkan pemangkasan peran negara agar tujuan-tujuan globalisasi dalam digapai dengan sukses. Terkait dengan ini, Ohmae mengajukan empat alasan yang memperkuat pandangannya mengenai marginalisasi peran negara yang disebutnya sebagai Faktor “i”. Investasi merupakan faktor “i” pertama, karena sebaran dana dapat menyebar ke tempat-tempat yang justru berada di luar wilayah asal dana tersebut. Faktor “i” kedua adalah industri, karena ekspansinya sudah tidak mengenal lagi batas-batas negara, tetapi berdasarkan pada pertimbangan pangsa pasar sehingga banyak perusahaan yang justru beroperasi jauh berada di luar wilayah asalnya. Teknologi informasi menjadi faktor “i” ketiga, karena pesatnya perkembangan kedua entitas ini sehingga mampu melintasi batas-batas negara, bahkan hanya dalam hitungan detik saja. Faktor “i” terakhir yang memperkuat pandangan Ohmae akan marginalisasi peran negara adalah konsumen-konsumen individual yang berorientasi global sudah dapat mengakses berbagai kebutuhan di seluruh dunia karena kemajuan teknologi informasi, tanpa terhambat oleh batas-batas negara. Diskursus peran negara dalam pembangunan di era globalisasi ternyata belum berakhir dengan bergesernya kebijakan menjadi market-led development yang didukung oleh beberapa kalangan. Menurut Holton dan Wolf, pemangkasan peran negara dalam globalisasi justru melupakan sejarah karena perkembangan pesat globalisasi yang dijadikan alasan kelompok pendukungnya tidak dapat disangkal merupakan peran negara. Negara-negara yang menjadi aktor utama globalisasi (Amerika Utara, Eropa Barat dan Asia Timur) saat ini bisa mendapatkan keuntungan yang besar melalui korporasi-korporasi dan lembaga-lembaga internasional merupakan implikasi dari peran negara melalui beragam kebijakan yang dihasilkannya. Di samping itu, Holton dan Wolf juga mengatakan bahwa korporasi-korporasi dan lembaga-lembaga internasional yang menjadi agen utama globalisasi tentu membutuhkan arena wilayah untuk memainkan peranannya yang tentunya secara politik diwakili oleh negara. Masih dalam konteks yang sama, Singh juga mengatakan bahwa peran negara justru semakin kuat dan sangat layak untuk dikemukakan di era globalisasi. Sebagai upaya menguatkan pendapatnya, Singh mengajukan beberapa alasan pembenar terkait semakin menguatnya peran negara di tengah masifnya kegiatan globalisasi di seluruh dunia. Alasan pertama, tidak semua negara berkurang atau melemah peranannya di era globalisasi, karena tingkatannya sangat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya, tergantung dengan ukuran, kekuatan militer, dan kekuatan negara. Sebagai kekuatan utama dunia dan aktor utama globalisasi, peran Amerika Serikat tentu tidak melemah dibandingkan dengan beberapa negara Dunia Ketiga yang ada di Asia dan Afrika karena tingkatan ukuran, kekuatan militer dan kekuatan negaranya sangat berbeda. Faktor penguat kedua adalah secara finansial ongkos yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menjadi bagian dari globalisasi tidak begitu signifikan menggerogoti 14 Kenichi Ohmae
keuangan negara. Hal ini karena sebuah negara yang semakin terintegrasi dengan negara-negara lainnya, maka pengeluaran negara akan cenderung bertambah daripada berkurang. Faktor ketiga, privatisasi sektor publik yang menjadi prasyarat bagi globalisasi yang disyaratkan oleh salah satu aktornya (IMF) bukan berarti penolakan terhadap intervensi negara. Hal ini karena, meskipun privatisasi di satu sisi dapat menyebabkan penurunan kepemilikan publik, namun di lain sisi kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan regulasi negara melalui pembentukan otoritas, kebijakan regulasi persaingan, norma keterbukaan, dan langkah-langkah kebijakan baru lainnya. Faktor terakhir, meskipun peran negara akan berkurang pada aspek ekonomi, namun di sektor-sektor lain peran negara akan meningkat secara signifikan, seperti meningkatnya sikap represif negara terhadap rakyatnya yang melakukan protes terhadap program pemerintah yang dianggap menguntungkan korporasi asing.15 Memperkuat pandangan-pandangan di atas, Budi Winarno mengajukan dua alasan yang mendasari sangat signifikannya peran negara di era globalisasi ini. Pertama, sebagai implikasi dari kolonialisme di masa lalu dan globalisasi di masa sekarang ini, banyak rakyat di Dunia Ketiga yang masih bergelimang dengan ketidakberdayaan dan kemiskinan. Kondisi ini tentu membutuhkan peran negara untuk melakukan pembangunan yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka agar bisa sejajar dengan negara-negara lainnya. Kedua, sistem globalisasi melalui mekanisme pasar tidak boleh dibiarkan terus mendominasi setiap aspek kehidupan rakyat karena cara ini tidak menjamin keadilan dalam distribusi pendapatan rakyat. Agar masing-masing rakyat mendapatkan haknya untuk hidup secara lebih baik maka diperlukan peran negara yang mengatasinya melalui pembangunan yang mendukung terpenuhinya aspirasi rakyat. Budi Winarno lebih lanjut juga mengungkapkan fakta beberapa negara yang pernah dihantam krisis dan mampu mengatasinya karena peran efektif pemerintahnya, seperti yang terjadi di Korea Selatan dan Malaysia. Melalui tindakan pemerintah dengan seperangkat birokrasinya yang efektif, Korea Selatan dan Malaysia berhasil mengatasi krisis moneter dan ekonomi yang melanda keduanya serta mampu bangkit dari keterpurukan. Sebaliknya, oleh karena ketiadaan peranan yang efektif dari negara sebagaimana yang ditunjukkan oleh Korea Selatan dan Malaysia, Indonesia tidak berhasil mengatasi krisis moneter serta ekonomi yang membelitnya dan dampaknya masih dapat dirasakan sampai sekarang. Berlandaskan pada pandangan kalangan skeptis dengan sederet argumentasi dan faktanya di atas, maka dapat disimpulkan bahwa peran negara dalam pembangunan justru harus tetap ada atau harus diperkuat. Terkait dengan diskursus peran signifikan negara dalam mengatasi masalah-masalah publik ini, maka paradigma New Public Service (NPM) layak dikedepankan. Konsep yang diusung oleh Janet V. Dernhart dan Robert B. Dernhart ini merupakan kritikan terhadap Reinventing Government yang diajukan oleh David Osborne dan Ted Gaebler. Sebagai kritikan terhadap bentuk lain dari New Public Management (NPM) yang menjadi paradigma mainstream dalam diskursus peran Negara ini, NPS mengganggap bahwa menjalankan administrasi pemerintahan tidaklah sama dengan mengelola organisasi bisnis, hal ini karena harus digerakkan sebagaimana menggerakkan pemerintahan yang demokratis. Misi organisasi publik tidak sekedar memuaskan pengguna jasa (customer), tetapi juga menyediakan pelayanan barang dan jasa sebagai pemenuhan hak dan kewajiban publik.16
15 https://www.unja.ac.id/diskursus-globalisasi-dan-urgensi-peran-pemerintah-melalui-kebijakan-publik/ diakses tanggal 28 Desember 2022.
16 Ibid
Berbeda dengan Reinventing Governance yang diusung NPM, Paradigma NPS memperlakukan publik pengguna layanan publik sebagai warga negara (citizen), bukan sebagai pelanggan (customer). Peran negara yang dijalankan oleh para birokratnya tidak sekedar melakukan kegiatan yang dapat memuaskan pelanggan, tetapi juga memberikan hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan publik. Perspektif yang diusung NPS ini diilhami oleh warisan intelektual yang dipersembahkan oleh orang-orang yang menaruh perhatian terhadap pelayanan publik. Menurut Dernhart, kelahiran NPS terinspirasi oleh 4 (empat) komponen yang lebih kontemporer dari layanan publik, yaitu: 1. Teori warga negara demokratis, 2. Model komunitas dan masyarakat sipil, 3. Humanisme organisasional dan administrasi publik baru, dan 4. Administrasi publik modern. Paradigma NPS memandang penting keterlibatan banyak aktor dalam penyelenggaraan urusan publik. Dalam administrasi publik apa yang dimaksud dengan kepentingan publik dan bagaimana kepentingan publik diwujudkan tidak hanya tergantung pada lembaga negara. Kepentingan publik harus dirumuskan dan diimplementasikan oleh semua aktor baik negara, bisnis, maupun masyarakat sipil. Berdasarkan paradigma NPS, peran negara yang dijalankan oleh para birokratnya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana berikut ini: 1. Melayani warga negara, bukan pelanggan. 2. Mengusahakan kepentingan publik. 3. Menghargai warga negara melebihi kewirausahaan. 4. Berpikir secra strategis. 5. Mengakui bahwa akuntabilitas tidak sederhana. 6. Melayani bukan menyetir. 7. Menghargai manusia, bukan produktivitas. Berdasarkan perspektif NPS di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bahwa birokrasi harus dibangun agar dapat memberikan perhatian kepada pelayanan masyarakat sebagai warga negara (bukan sebagai pelanggan), mengutamakan kepentingan umum, mengikutsertakan warga masyarakat, berpikir strategis dan bertindak demokratis, memerhatikan norma, nilai dan standar yang ada dan menghargai masyarakat dalam artian keterlibatan masyarakat menjadi sesuatu yang sangat penting.17 Mengadopsi konsep New Public Service (NPS) di atas, maka dapat dikatakan bahwa peran negara/pemerintah justru akan semakin signifikan di era globalisasi. Implementasi dari konsep New Public Service (NPS) ini pada satu sisi akan membuat negara/pemerintah melalui birokrasinya mampu menyikapi perubahan-perubahan yang senantiasa terjadi dalam skala global secara arif dan bijaksana, serta di sisi lainnya akan dapat memenuhi tuntutan-tuntutan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang prima. Hal ini karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik sebagai warga negara, bahkan harus lebih baik dari pelayanan yang diberikan terhadap seorang pelanggan.
17 Ibid
D. PENUTUP
1. Globalisasi ekonomi menimbulkan pengaruh yang besar pada sistem hukum suatu negara, karena globalisasi ekonomi menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur. Relevansi hukum ekonomi semakin menonjol sejak lintas niaga masuk dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi ini akan membawa globalisasi hukum. Globalisasi ekonomi merupakan manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional. Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO (World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya blok ekonomi regional seperti Masyarakat Eropah, NAFTA, AFTA dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. 2. Berdasarkan paradigma NPS, peran negara yang dijalankan oleh para birokratnya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana berikut ini: a. Melayani warga negara, bukan pelanggan. b. Mengusahakan kepentingan publik. c. Menghargai warga negara melebihi kewirausahaan. d. Berpikir secra strategis. e. Mengakui bahwa akuntabilitas tidak sederhana. f. Melayani bukan menyetir. g. Menghargai manusia, bukan produktivitas.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007, hal.27-28.
Huala Adolf dalam bukunya, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 1991, pada hlm. 51
Iyan Nurmansyah, Kritik Mahathir dan Wajah Imperial Dunia Kita.
Kamal Mathur Kenichi Ohmae
Kenichi Ohmae, Dunia Tanpa Batas, Binarupa Aksara, 1991, hlm. 23. Michael Todaro
Rajagukguk, op.cit. hlm. 15.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hlm. 2.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986, hal. 3.
Sri Setianingsih Suwardi, “Pembentukan Hukum Internasional di Organisasi Internasional dan Pengaruhnya terhadap Pranata Hukum Nasional Indonesia”, dalam Beberapa Pemikiran Hukum Memasuki Abad XXI: Mengenang Almarhum Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H., LL.M., diedit oleh Hendarmin Djarab, dkk., Bandung: Penerbit Angkasa, 1998, hlm. 190.
Teori Keynes
https://www.unja.ac.id/diskursus-globalisasi-dan-urgensi-peran-pemerintah-melalui-kebijakan-publik/ diakses tanggal 28 Desember 2022.