Perlindungan Data Pribadi Bukan Lagi Opsional tapi Urgensi Nasional
Perlindungan
data pribadi (PDP) kian menjadi sorotan utama di tengah pesatnya perkembangan
teknologi digital di Indonesia. Dalam sebuah diskusi lintas lembaga yang
melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian
Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi), ketiganya sepakat tata kelola data
pribadi menjadi hal yang sangat krusial untuk segera diperkuat.
Kepala
Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan
Digital, dan Aset Kripto OJK, Dino Milano Siregar menegaskan, komponen
informasi pribadi seperti nama, alamat, hingga data medis dan kematian kini
menjadi incaran aktor jahat digital. Menurutnya, data pribadi merupakan aset
yang semakin bernilai dan mulai dikumpulkan secara sistematis oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab.
“Kita
baru-baru ini mendengar adanya warga yang dibayar Rp800.000 hanya untuk memberikan
foto retina. Bayangkan jika data biometrik seperti itu dikumpulkan terus selama
10-15 tahun. Itu bukan data biasa retina adalah data level tinggi, jauh lebih
sensitif dari sekadar nama atau tanggal lahir," jelas Dino dalam FGD &
Sosialisasi Regulatory Compliance System (RCS) Asosiasi Fintech Indonesia
(AFTECH) bersama Hukumonline, Kamis (26/6/2025) kemarin.
Menurutnya,
saat ini masyarakat sering kali tanpa sadar menyerahkan informasi pribadi
melalui aplikasi, game, maupun perangkat digital. Mulai dari sidik jari hingga
tanggal lahir, semua bisa dikumpulkan tanpa kesadaran penuh pengguna. Oleh
karena itu, Dino menilai PDP kini bukan hanya penting, tetapi sudah berada
dalam tahap "sangat urgent".
Dalam
pengawasan OJK terhadap sektor teknologi keuangan, dirinya menyampaikan bahwa
regulasi terkait data pribadi sudah masuk dalam Peraturan OJK (POJK), termasuk
prinsip pelaksanaan persetujuan eksplisit (explicit consent). OJK mewajibkan
lembaga keuangan digital untuk memastikan bahwa setiap persetujuan dari pengguna
harus diberikan secara sadar, bukan sekadar menekan tombol ‘Next’ atau ‘Saya
Setuju’ tanpa membaca.
"Persetujuan
eksplisit itu harus nyata, kami bahkan meminta dua kali konfirmasi 'Apakah Anda
Setuju?' dan 'Apakah Anda yakin?' agar tidak ada alasan kelak bahwa persetujuan
diberikan tanpa sadar," tegasnya.
Dari
perspektif Bank Indonesia (BI), analisis senior BI, Lestianto Medianto Mulyo
menyebut, di tengah transformasi digital data pribadi menjadi bagian dari
kompetisi ekonomi global. Terutama untuk sektor pembayaran dan infrastruktur
data.
"Kita
melihat data tidak hanya sebagai tanggung jawab regulasi, tapi juga sebagai
kekuatan strategis, apalagi jika digunakan untuk investasi atau deteksi
fraud," katanya.
Lestianto
menjelaskan banyak prinsip yang digunakan dalam PDP di Indonesia disadur dari
General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Namun, dia menilai
penyesuaian dengan konteks nasional tetap penting. Misalnya, pada sektor sistem
pembayaran, BI sedang merumuskan regulatory reform yang memasukkan prinsip
manajemen konsen untuk penggunaan data secara tepat dan sah.
Sementara
itu, Analisis Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Ajeng Risda
Rahmadani mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022tentang PDP (UU PDP) terus meningkat. Sejak UU PDP
disahkan, pihaknya fokus mendorong penyusunan peraturan teknis lewat Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) PDP yang sedang dalam tahap harmonisasi lintas
kementerian dan lembaga.
"Kami
sudah bahas sekitar 196 dari 236 pasal dalam RPP PDP. Target kami bulan Juli
ini selesai. Kami bekerja dari pagi hingga malam, dan sangat terbantu dengan
dukungan dari OJK dan BI," ujar Ajeng.
Menurutnya,
penyusunan RPP PDP cukup kompleks karena menyentuh berbagai sektor dan jenis
data. Dalam UU PDP sendiri, data pribadi dibagi menjadi dua, yaitu data umum
dan data spesifik, seperti data biometrik, kesehatan, dan keuangan. Namun,
berbeda dari GDPR, UU PDP tidak menggunakan istilah ‘data sensitif’ secara
langsung untuk menghindari ambiguitas.
‘Kami
menyebutnya 'data spesifik' yang kemudian dapat diatur lebih lanjut oleh sektor
masing-masing. Misalnya, Kementerian Agama bisa menentukan bahwa data agama
termasuk data spesifik yang wajib dilindungi ekstra,’ paparnya.
Ajeng
juga mengapresiasi industri fintech yang dianggap paling siap dalam
implementasi UU PDP. Meskipun peraturan teknis belum rampung, banyak pelaku
usaha sudah mulai menerapkan kode etik dan sistem PDP secara mandiri.
‘Kami
melihat pelaku industri justru paling siap dibanding kementerian atau lembaga.
Mereka sudah bergerak lebih awal, ini hal yang positif karena akan mempermudah
implementasi saat regulasi resmi diberlakukan,’ tutupnya.