Pidana Selingkuh

Makna Perkawinan

Sebelum membahas hukum pidana selingkuh bagi istri sebagaimana ditanyakan, kami akan menerangkan konsep perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan.Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauIkatan lahir terkait dengan hubungan biologis, ikatan badaniah. Artinya, dalam perkawinan, suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja.

Sedangkan ikatan batin adalah suatu ikatan yang datang dari lubuk hati seseorang, lubuk hati yang suci sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Baik suami dan istri bertekad membentuk mahligai rumah tangga, dalam keadaan suka maupun duka. Karena diatur secara agama, timbul tanggung jawab moral berupa kejujuran, kesetiaan, ketulusan, dan pengorbanan, yang mutlak diperlukan dalam suatu perkawinan. Adapun ikatan hukum adalah adanya hak dan kewajiban yang secara hukum melekat kepada pria dengan wanita, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena perkawinan itu sifatnya ikatan lahir dan batin, perbuatan dusta, pengkhianatan, mau menang sendiri, dan kemunafikan harus dihindari dan bahkan amat pantang untuk dilakukan.

Konsekuensi Hukum Jika Istri Selingkuh

Dikaitkan dengan perkawinan, pihak istri yang mengakui telah berselingkuh dengan pria lain, walau belum berhubungan badan, menurut hemat kami, ini merupakan perbuatan yang mengingkari prinsip perkawinan.

Padahal suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.Suami istri juga wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

Dalam Pasal 83 ayat (1) KHI, diterangkan pula kewajiban bagi seorang istri untuk berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Istri dapat dianggap nusyuz (durhaka) jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, kecuali dengan alasan yang sah. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Gugatan yang dimaksud adalah gugatan perceraian. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adanya salah satu pihak yang berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan sendiri dapat menjadi salah satu alasan perceraian.

Pidana Selingkuh dalam KUHP

Terkait pidana selingkuh, KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan danUU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana istri selingkuh yang melakukan perzinaan dengan bunyi sebagai berikut.

Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP

Pasal 411 ayat (1) dan (2) UU 1/2023

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Menurut hemat kami, untuk dapat dijerat dengan pidana selingkuh sebagaimana diatur dalam pasal ini, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Jika hanya berciuman dan meremas payudara, keduanya tidak dapat dijatuhi pidana selingkuh.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa belum ada pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan kepada pasangan yang dalam perselingkuhannya tidak melakukan hubungan badan atau zina.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Pidana Selingkuh
T.E.U. Orang/Badan : -
Tempat Terbit : -
Tahun Terbit : -
Sumber : -
Subjek : -
Bahasa : -
Bidang Hukum :
Lokasi : -
Lampiran : -

Berita Terbaru