Polemik Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Pekerjaan: Potret HAM dan Realitas
Segala
bentuk diskriminasi termasuk diskriminasi usia pelamar/pencari kerja merupakan
bentuk pelanggaran HAM baik dalam tataran hukum nasional maupun global.
Diterbitkannya SE oleh pemerintah tentu merupakan langkah yang patut
diapresiasi, kendati masih diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat
membawa dampak meluas dalam upaya mencegah praktik diskriminasi usia dalam
proses rekrutmen kerja.
Hak
untuk bekerja merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia (HAM) yang melekat
pada setiap individu dan dijamin baik oleh konvensi internasional maupun
konstitusi negara. Di Indonesia, jaminan ini termaktub dalam Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Namun,
terlepas dari kedudukannya sebagai hak konstitusional, realitas di lapangan
masih menunjukkan adanya praktik diskriminasi terhadap para pencari kerja baik
yang bersifat terselubung maupun terang-terangan. Salah satu bentuk
diskriminasi yang paling jamak ditemui adalah diskriminasi berbasis atau atas
dasar usia.
Fenomena
ini tidak hanya berlaku pada kondisi tertentu, tetapi juga telah menjadi
sesuatu yang dinormalisasi baik oleh pelaku usaha maupun oleh masyarakat secara
umum. Dalam praktik rekrutmen di Indonesia hingga hari ini, tidak sedikit
perusahaan yang secara eksplisit mencantumkan rentang usia tertentu dalam
lowongan kerja mereka. Praktik “pengecualian” terhadap kelompok usia menjadi
cerminan bahwa pasar kerja kita masih sarat dengan bias. Pada akhirnya
mencederai prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Ironisnya, ketimpangan ini telah berlangsung cukup lama tanpa respons yang
memadai dari otoritas negara.
Tetapi
belakangan, ada tanda-tanda bahwa pemerintah mulai menyoroti urgensi untuk
merespons persoalan ini. Salah satu inisiatif datang dari Pemerintah Provinsi
Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang dalam rangka memperingati Hari Buruh pada 1 Mei
2025 lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan praktik diskriminasi usia
dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Bak gayung bersambut, langkah ini kemudian
diikuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengeluarkan SE
Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 pada 28 Mei 2025 dengan
substansi serupa.
Dalam
SE tersebut, persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat
dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan untuk pekerjaan atau
jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi
kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau tidak boleh
berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh
pekerjaan. Kedua kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai langkah awal
pemerintah menghadirkan keadilan yang lebih substantif di dunia pencari kerja.
Dari kacamata sosiologi hukum, hal ini menunjukkan bagaimana hukum mulai
menjalankan perannya sebagai instrumen rekayasa
sosial atau law as a tool of social engineering dalam
merespons realitas yang timpang bagi para pencari kerja dengan rentang usia
tertentu. Negara, lewat SE yang diterbitkan, mulai menegaskan keberpihakannya
terhadap prinsip non-diskriminasi usia dalam ketenagakerjaan.
Meski
demikian, perlu dicatat bahwa kebijakan dalam bentuk SE menurut hemat penulis
masih bersifat normatif dan belum menjadi dasar hukum yang kuat. Pasalnya, hal
ini memunculkan pertanyaan baru: apakah eksistensi dari SE ini cukup
untuk mengatasi diskriminasi usia yang telah mengakar? Jelas
jawabannya belum. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas dan sistem
sanksi yang tegas, kebijakan ini berpotensi sebatas menjadi dokumen normatif
tanpa daya laksana yang nyata. Apalagi jika mengingat posisi Indonesia yang
menghadapi urgensi struktural yang tidak terabaikan.
Menuju
visi Indonesia Emas 2045, negara memerlukan sistem ketenagakerjaan yang adil,
setara, dan non-diskriminatif untuk dapat memaksimalkan potensi bonus
demografi. Sebab sebaliknya, diskriminasi usia justru berpotensi menghambat
kemajuan tersebut, pasalnya keberadaannya sama saja dengan menyingkirkan sumber
daya manusia yang sebetulnya masih dalam usia produktif dan dapat berkontribusi
terhadap roda perekonomian nasional. Padahal pada level internasional
sekalipun, cukup banyak aturan yang menyoroti problema diskriminasi usia
terhadap para pencari kerja.
Diskriminasi Usia Pencari Kerja dari Perspektif Hukum Internasional
Diskriminasi
usia dalam memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan termasuk sebagai
pelanggaran terhadap HAM. Masyarakat internasional telah sepakat bahwa hak-hak
Orang Yang Berusia Lanjut (lansia) harus dilindungi, hak-hak tersebut termasuk
hak atas perlindungan yang sama di hadapan hukum, hak untuk memiliki harta
benda, hak atas pendidikan, hak
atas pekerjaan, dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan. Sayangnya,
saat ini tidak ada hukum internasional yang melindungi secara khusus mengenai
hak-hak dari lansia. Namun, sejak April 2025, sebuah resolusi diadopsi
oleh Dewan HAM PBB yang bertujuan untuk membentuk working group antar
pemerintah dalam usaha untuk menyusun instrumen internasional yang mengikat
secara hukum (dalam bentuk Konvensi PBB) mengenai perlindungan HAM untuk
lansia. Lantas, dilihat dari adanya kekosongan hukum internasional saat ini,
apakah dapat diasumsikan bahwa saat ini tidak ada perlindungan HAM untuk
lansia? Tentu saja ada.
Dalam
hukum internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia seperti Universal
Declarations of Human Rights(UDHR), usia dapat menjadi acuan dalam
mengidentifikasi diskriminasi terhadap hak asasi manusia karena dapat masuk ke
dalam kategori ‘status lainnya’ dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai
jenis-jenis diskriminasi. Lebih spesifik, Pasal 2 dari UDHR, disebutkan bahwa:
“setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam
Deklarasi ini, tanpa pembeda apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
agama, pendapat politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial,
harta benda, kelahiran, atau status lainnya”.
Penafsiran
‘status lainnya’ dalam hal identifikasi dasar-dasar diskriminasi juga
dikemukakan oleh Craig
Mokhiber yang merupakan mantan pejabat senior di UN Office
of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) yang menyatakan
bahwa meskipun UDHR tidak secara eksplisit menyebutkan usia, pencantuman
‘status lainnya’ dimaksudkan sebagai kategori yang fleksibel dan mencakup semua
orang. Ia berargumen bahwa istilah ini dapat dan harus ditafsirkan mencakup
usia, mengingat semakin banyaknya bukti mengenai ageism sistemik
dan perlakuan kejam terhadap orang lanjut usia.
Selain
itu, dalam hal kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, seperti halnya
penafsiran UDHR, Konvensi
ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan Jabatan (Konvensi ILO)
dalam Pasal 1 (b) memperbolehkan “pembedaan, pengecualian, atau preferensi
lain” (seperti usia) untuk dianggap sebagai diskriminasi jika hal tersebut
mengganggu kesempatan pekerjaan atau perlakuan dalam pekerjaan yang adil. Dalam
praktiknya, negara-negara yang meratifikasi Konvensi ILO harus memberikan
laporan berkala mengenai perkembangan implementasi Konvensi ILO dalam konteks
hukum domestik di negara-negara tersebut. Hal ini mencakup pelaporan atas
hukum-hukum domestik yang berkaitan perlindungan hak lansia dalam hal
mendapatkan kesempatan pekerjaan yang adil.
Berkaca dari Praktik Negara Lain
Dalam
hal melindungi hak-hak orang dengan usia lanjut untuk mendapatkan kesempatan
pekerjaan yang adil, banyak pendekatan yang diterapkan oleh masyarakat
internasional. Salah satunya, dan yang paling umum dilakukan adalah dengan
mengadopsi hukum yang secara khusus mengatur mengenai hak-hak lansia, termasuk
hak dalam mendapatkan kesempatan pekerjaan yang adil. Contohnya di Amerika
Serikat, terdapat Undang-Undang
Diskriminasi Usia dalam Ketenagakerjaan (ADEA) yang disahkan pada
tahun 1967 silam. Melalui ADEA, fokus perlindungan ditujukan untuk pekerja yang
berusia 40 tahun ke atas. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa
keputusan ketenagakerjaan didasarkan pada kemampuan, bukan usia, sehingga
membantu warga lanjut usia tetap aktif dalam dunia kerja. Seiring waktu,
perlindungan ini tidak hanya mendukung kesejahteraan individu, tetapi juga
terbukti telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian AS secara keseluruhan.
Contohnya,
pada tahun 2018, berdasarkan analisis
dari the
economist, warga Amerika berusia 50 tahun ke atas menyumbang
sekitar 40?ri Produk Domestik Bruto (PDB) AS, mendukung hampir 88,6 juta
pekerjaan, dan menghasilkan $5,7 triliun dalam bentuk upah dan gaji. Selain
itu, dengan menghapus diskriminasi usia dan mendorong kebijakan yang inklusif
secara menyeluruh, AS diperkirakan dapat membuka potensi ekonomi yang besar.
Misalnya, mengurangi pensiun dini yang tidak diinginkan dan pengangguran
tersembunyi di kalangan pekerja lansia dapat meningkatkan PDB sebesar 4,1% pada
tahun 2018. Ke depan, kontribusi ekonomi dari populasi usia 50 tahun ke atas
dapat tumbuh sebesar 14% pada tahun 2050 jika praktik inklusif usia diterapkan
secara luas. Angka-angka ini menunjukkan nilai besar dari partisipasi lansia
dalam angkatan kerja, terutama di tengah meningkatnya
harapan hidup dan penuaan populasi di dunia.
Kesimpulan
Pada
akhirnya, segala bentuk diskriminasi termasuk dalam hal ini diskriminasi usia
pelamar/pencari kerja merupakan suatu bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia
baik dalam tataran hukum nasional maupun global. Diterbitkannya SE oleh
pemerintah tentu merupakan langkah yang patut diapresiasi, kendati demikian
masih diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat membawa dampak meluas
dalam upaya mencegah praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen kerja.
Bila melihat dari praktik yang dilakukan Amerika Serikat, dapat disimpulkan
dari bukti bagaimana non-diskriminasi terhadap usia kerja tidak hanya
memberikan keadilan moral, tetapi juga membawa keuntungan terhadap perekonomian
negara.
Terlebih,
berdasarkan hukum internasional pun, sebenarnya sudah diakui secara eksplisit
mengenai pengakuan usia sebagai dasar HAM. Menurut hemat penulis, memboyong
target menuju Indonesia Emas 2045 yang semakin di depan mata, sudah saatnya
Indonesia membuka pintu terhadap sistem ketenagakerjaan yang non-diskriminatif
dengan menghargai setiap usia para pencari kerja. Salah satu rekomendasi yang
dapat kami sajikan ialah untuk pemerintah merancang Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan yang berkekuatan hukum tetap dalam mengatur mekanisme
pengawasan yang jelas dan sistem sanksi yang tegas dari pemerintah atas segala
bentuk diskriminasi usia dalam proses rekrutmen pekerjaan oleh pihak
perusahaan. Dengan demikian, negara dapat memanen potensi sumber daya manusia
yang dimiliki secara maksimal. Karena hak atas pekerjaan bukanlah perihal usia,
melainkan masalah kapasitas dan kemanusiaan yang adil dan beradab.