Ragam Hukuman Pidana untuk Anak
Hukuman Pidana untuk
Anak
Sebelum menjawab
pokok pertanyaan Anda tentang hukuman pidana untuk anak di bawah umur, perlu
diketahui, anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan anak yang
berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum
berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kemudian
menjawab pertanyaan Anda tentang bagaimana jika anak di bawah umur melakukan
tindak pidana? Hal ini berkaitan dengan persoalan hukum pidana untuk anak apa
saja? Dalam UU SPPA, dibedakan menjadi pidana pokok
dan pidana tambahan sebagai berikut.
Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
- pidana peringatan;
- pidana dengan syarat:
- pembinaan di luar lembaga;
- pelayanan masyarakat; atau
- pengawasan.
- pelatihan kerja;
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara.
Sedangkan pidana
tambahan bagi anak terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari
tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat. Yang dimaksud dengan kewajiban
adat adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat
setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat anak serta tidak
membahayakan kesehatan fisik dan mental anak.
Patut Anda
catat, tindak pidana anak apabila dalam hukum materiel diancam pidana kumulatif
berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Sebab, pidana yang dijatuhkan kepada
anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak.
Berdasarkan
penjelasan di atas, sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang lain, apakah anak
yang melakukan tindak pidana boleh dipenjara? Jawabannya ya, hukuman pidana
untuk anak berupa penjara dapat dijatuhkan kepada anak sebagai salah satu
pidana pokok.
Selanjutnya
timbul pula pertanyaan berapa tahun anak bisa
dipenjara? Hukuman pidana penjara anak di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak (“LPKA”) dapat dijatuhkan paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana
penjara bagi orang dewasa. Sebagai informasi, anak dijatuhi pidana penjara di
LPKA apabila keadaan dan perbuatan
anak akan membahayakan masyarakat.
Adapun anak yang
telah menjalani 1/2 dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak
mendapatkan pembebasan bersyarat. Mengingat
pidana penjara anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
Lalu bagaimana
dengan pertanyaan apakah anak bisa dikenakan hukuman mati? Jika tindak pidana
anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama
10 tahun.
Selain pidana pokok atau pidana tambahan
sebagai hukuman pidana anak di bawah umur, anak juga bisa dikenai tindakan,
khususnya anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan
berdasarkan ketentuan dalam UU Pidana Anak. Ringannya
perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan
atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk
tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan
mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Apa saja
tindakan yang dapat dikenakan kepada anak? Tindakan yang dapat dikenakan kepada
anak meliputi:
- pengembalian kepada orang tua/wali;
- penyerahan kepada seseorang dewasa
yang dinilai cakap, berkelakuan baik, dan bertanggung jawab oleh hakim
serta dipercaya oleh anak;
- perawatan di rumah sakit jiwa jika
anak pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau
penyakit jiwa;
- perawatan di Lembaga
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (“LPKS”);
- kewajiban mengikuti pendidikan
formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- pencabutan surat izin mengemudi;
dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana,
misalnya memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidananya dan
memulihkan keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak pidana.
Ketentuan
selengkapnya mengenai sanksi/hukuman pidana untuk anak dan tindakan dapat Anda
temukan dalam Pasal 71 s.d. Pasal 83 UU Pidana Anak.
Contoh Putusan :
Kami
mencontohkan putusan atas tindak pidana anak yang dilakukan terdakwa secara
bersama-sama melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang
mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Kasus ini telah diputus dalam Putusan PN Medan No. 26/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Mdn.
Selanjutnya pada
tingkat banding dan kasasi kembali menguatkan isi Putusan PN Medan No.
26/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Mdn yang menjatuhkan pidana anak kepada terdakwa dengan
pidana penjara selama 5 tahun di LPKA Medan serta menetapkan masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
Sebagai
informasi, pada tingkat kasasi melalui Putusan MA No. 844K/Pid.Sus/2015,
Mahkamah Agung telah memperhatikan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRTjo. Pasal
55 ayat (1) KUHPjo. Pasal
5 ayat (2) ke-1 UU Pidana Anak dan Pasal 44 ayat (1) PKDRT jo. Pasal
5 ayat (2) ke-1 UU Pidana Anak.