Ragam Hukuman Pidana untuk Anak

Hukuman Pidana untuk Anak

Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda tentang hukuman pidana untuk anak di bawah umur, perlu diketahui, anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Kemudian menjawab pertanyaan Anda tentang bagaimana jika anak di bawah umur melakukan tindak pidana? Hal ini berkaitan dengan persoalan hukum pidana untuk anak apa saja? Dalam UU SPPA, dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan sebagai berikut.

Pidana pokok bagi anak terdiri atas:

  1. pidana peringatan;
  2. pidana dengan syarat:
  1. pembinaan di luar lembaga;
  2. pelayanan masyarakat; atau
  3. pengawasan.
  1. pelatihan kerja;
  2. pembinaan dalam lembaga; dan
  3. penjara.

Sedangkan pidana tambahan bagi anak terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat. Yang dimaksud dengan kewajiban adat adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental anak.

Patut Anda catat, tindak pidana anak apabila dalam hukum materiel diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Sebab, pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak.

Berdasarkan penjelasan di atas, sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang lain, apakah anak yang melakukan tindak pidana boleh dipenjara? Jawabannya ya, hukuman pidana untuk anak berupa penjara dapat dijatuhkan kepada anak sebagai salah satu pidana pokok.

Selanjutnya timbul pula pertanyaan berapa tahun anak bisa dipenjara? Hukuman pidana penjara anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) dapat dijatuhkan paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sebagai informasi, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat.

Adapun anak yang telah menjalani 1/2 dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Mengingat pidana penjara anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

Lalu bagaimana dengan pertanyaan apakah anak bisa dikenakan hukuman mati? Jika tindak pidana anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain pidana pokok atau pidana tambahan sebagai hukuman pidana anak di bawah umur, anak juga bisa dikenai tindakan, khususnya anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam UU Pidana Anak. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Apa saja tindakan yang dapat dikenakan kepada anak? Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi:

  1. pengembalian kepada orang tua/wali;
  2. penyerahan kepada seseorang dewasa yang dinilai cakap, berkelakuan baik, dan bertanggung jawab oleh hakim serta dipercaya oleh anak;
  3. perawatan di rumah sakit jiwa jika anak pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa;
  4. perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (“LPKS”);
  5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  6. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
  7. perbaikan akibat tindak pidana, misalnya memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidananya dan memulihkan keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak pidana.

Ketentuan selengkapnya mengenai sanksi/hukuman pidana untuk anak dan tindakan dapat Anda temukan dalam Pasal 71 s.d. Pasal 83 UU Pidana Anak.

Contoh Putusan :

Kami mencontohkan putusan atas tindak pidana anak yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Kasus ini telah diputus dalam Putusan PN Medan No. 26/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Mdn.

Selanjutnya pada tingkat banding dan kasasi kembali menguatkan isi Putusan PN Medan No. 26/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Mdn yang menjatuhkan pidana anak kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun di LPKA Medan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebagai informasi, pada tingkat kasasi melalui Putusan MA No. 844K/Pid.Sus/2015, Mahkamah Agung telah memperhatikan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRTjo. Pasal 55 ayat (1) KUHPjo. Pasal 5 ayat (2) ke-1 UU Pidana Anak dan Pasal 44 ayat (1) PKDRT jo. Pasal 5 ayat (2) ke-1 UU Pidana Anak.