Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Jenis Putusan MK
tentang PHPU
Mahkamah Konstitusi (“MK”) menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memiliki wewenang untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU adalah
perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara
hasil pemilu secara nasional. Penjelasan selengkapnya mengenai sengketa hasil
pemilu atau PHPU dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil
Pemilu.
Adapun mengenai mekanisme permohonan PHPU dapat Anda baca
dalam Pasal 74 s.d. Pasal 76 UU MK dan PMK 4/2023 serta perubahannya dalam PMK 2/2024 untuk tata cara beracara
PHPU pemilu presiden dan wakil presiden. Sedangkan pedoman beracara PHPU DPR
dan DPRD dapat disimak dalam PMK 2/2023.
Putusan MK terkait dengan PHPU, merupakan vonis majelis
hakim untuk menyelesaikan suatu perkara PHPU presiden dan wakil presiden,
maupun anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), diperiksa dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan
hakim, serta diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, termasuk
ketetapan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 51 PMK 4/2023 dan Pasal
57 PMK 2/2023 bahwa putusan MK dapat berupa putusan, putusan sela,
atau ketetapan.
Adapun, jenis-jenis putusan MK terkait dengan PHPU, dapat
Anda simak dalam Pasal 77 UU MK yaitu:
1. Permohonan
tidak dapat diterima jika pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat.
2. Permohonan
dikabulkan jika permohonan beralasan dengan menyatakan membatalkan hasil
penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan
hasil penghitungan suara yang benar.
3. Permohonan
ditolak jika permohonan tidak beralasan.
4. Menambahkan
amar selain yang ditentukan di atas, apabila dipandang perlu.
Selain jenis putusan di atas, MK juga dapat memberikan
putusan sela yaitu putusan yang dapat dijatuhkan oleh MK jika dipandang perlu
yang berisi perintah kepada termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang
dipersengketakan. Jika MK menjatuhkan putusan sela, yang selanjutnya MK dapat
menyelenggarakan persidangan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan hasil putusan sela sebagai
dasar dan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Selain putusan dan putusan sela, terdapat ketetapan yang
dikeluarkan oleh MK dalam hal:
a. Permohonan
bukan merupakan kewenangan MK dengan menyatakan “Mahkamah tidak berwenang
mengadili Permohonan Pemohon”;
b. Pemohon
menarik kembali permohonan dengan menyatakan “Permohonan Pemohon ditarik
kembali”; atau
c. Pemohon
dan/atau kuasa hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pertama
pemeriksaan pendahuluan “Permohonan pemohon gugur”.
Contoh Ragam Putusan MK tentang PHPU
Berdasarkan laman putusan MK tentang Grafik PHPU disajikan data bahwa
hingga kini, perkara PHPU yang ditolak sebanyak 428 kasus, ditarik kembali 13
kasus, dikabulkan sebagian sebanyak 21 kasus, dikabulkan ada 32 kasus, gugur
berjumlah 34, dan tidak dapat diterima sebanyak 148 kasus.
Selanjutnya, akan kami sajikan ragam putusan MK tentang
sengketa pemilu yaitu PHPU sebagai berikut:
1. Amar
putusan tidak dapat diterima
Amar putusan tidak dapat diterima dapat Anda temukan dalam Putusan MK No. 87/PHPU.C-VII/2009 tentang
PHPU calon anggota DPR/DPRD dari Partai Suara Independen Rakyat Aceh (“SIRA”).
SIRA keberatan dengan penetapan KPU tentang penetapan hasil pemilu dan
berpendapat bahwa penghitungan suara KPU diwarnai dengan kekerasan dan
kecurangan dalam masa sosialisasi partai, kampanye, minggu tenang, dan
pelaksanaan pemilu. Sehingga, partai SIRA tidak bisa memperoleh kursi di
seluruh pemilihan di Aceh (hal. 6).
Namun, MK menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon tidak
cukup beralasan dan permohonan tidak dapat diterima (hal. 67 – 68). Salah satu
alasannya karena petitum pemohon meminta keputusan KPU tentang penetapan hasil
pemilu dibatalkan tanpa menguraikan penghitungan KPU yang salah dan tidak
meminta MK agar menetapkan penghitungan pemohon yang benar sebagai dasar
perolehan kursi DPRA dan DPRK di Aceh, sehingga MK harus menyatakan permohonan
tidak dapat diterima (hal. 67).
2. Amar
putusan ditolak
Amar putusan ditolak dapat Anda simak dalam Putusan MK No. 64/PHPU.C-VII/2009.
Perkara tersebut merupakan PHPU calon anggota DPR/DPRD yang diajukan oleh
Partai Demokrasi Indonesia (“PDK”) yang diwakili oleh pengurusnya. Hal ini
karena berdasarkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu, PDK tidak
memperoleh kursi legislatif yang semestinya (hal. 4 – 5).
MK menilai bahwa permohonan pemohon ditolak untuk
seluruhnya karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya
(hal. 202 – 203). Salah satu contohnya adalah pada Dapil Muaro Jambi 3,
Provinsi Jambi, pemohon mendalilkan bahwa terjadi pengurangan suara PDK
sejumlah 53 suara. Namun, MK berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan
pemohon dan dalil-dalilnya tidak beralasan hukum dan harus ditolak (hal. 200 –
201).
3. Amar
putusan dikabulkan sebagian
Amar putusan dikabulkan sebagian terdapat salah satunya
dalam Putusan MK No. 73/PHPU.C-VII/2019.
Perkara tersebut merupakan PHPU calon anggota DPR/DPRD yang diajukan oleh
pengurus Partai Persatuan Daerah (“PPD”). Perkara ini diajukan dengan dalil
bahwa PPD menurut keputusan KPU mendapat suara secara nasional sebesar 550.581
atau setara 0,53%. Namun, menurut PPD terdapat perbedaan suara antara keputusan
KPU dengan hasil perolehan suara di TPS, PPK, KPUD Provinsi, dan KPUD
kabupaten/kota pada beberapa dapil (hal. 7).
Atas perkara ini, MK memutus untuk mengabulkan permohonan
pemohon pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan KPU tentang PHPU
anggota DPR, DPD, DPRD sepanjang menyangkut dapil 6 Kabupaten Aceh Utara untuk
PPD dan dapil Kabupaten Tapanuli Selatan 2 untuk PPD. MK menyatakan bahwa
perolehan suara yang benar untuk PPD pada dapil 6 Kabupaten Aceh Utara sebesar
1.876 suara dan dapil Tapanuli Selatan 2 sebesar 720 suara serta menolak untuk
selain dan selebihnya (hal. 118).
4. Amar
putusan dikabulkan seluruhnya