Sanksi Arak-Arakan Tanpa Izin yang Mengganggu

Larangan Arak-arakan Tanpa Izin

Perlu kami tekankan bahwa arak-arakan di jalan umum harus memiliki izin. Mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 274 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, yang berbunyi:

  1. Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
  2. Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.

Sebelumnya, ketentuan mengenai arak-arakan di jalan umum tanpa izin dijerat berdasarkan Pasal 510 KUHP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagai berikut.

  1. Diancam dengan pidana denda paling banyak Rp375 ribu, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
    1. Mengadakan pesta atau keramaian untuk umum;
    2. Mengadakan arak-arakan di jalan umum
  2. Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 minggu atau pidana denda Rp2,5 juta.

Terkait dengan Pasal 510 KUHP lama, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 330) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pesta atau keramaian umum adalah pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, misalnya pasar malam dan lainnya. Pesta private seperti sunatan perkawinan, ulang tahun dan pesta lain yang diadakan di rumah dalam kalangan sendiri dan yang diundang saja, tidak termasuk pada pesta atau keramaian umum. Adapun yang yang dimaksud dengan arak-arakan contohnya keramaian Cap Go Meh.

Tindakan-tindakan yang diatur di atas harus ada izin lebih dahulu dari kepala polisi setempat untuk dapat mengadakan penjagaan yang diperlukan, jika tidak berizin maka dapat dikenakan pasal ini.

Namun demikian, dalam menyelesaikan masalah bertetangga, sebaiknya mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini diharapkan agar menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Selain itu, mengingat terdapat asas ultimum remedium yang menyatakan bahwa hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum.

Izin Keramaian Umum

Ketentuan mengenai perizinan kegiatan keramaian umum diatur di dalam Perpol 7/2023. Bentuk kegiatan keramaian dalam peraturan ini meliputi:

  1. Keramaian, dapat berupa:
    1. pesta, festival, dan bazar;
    2. kegiatan hiburan seperti diskotik, karaoke, musik hidup, griya kebugaran dan permainan biliar;
    3. pasar malam;
    4. pameran;
    5. kegiatan olahraga;
    6. permainan ketangkasan;
    7. pengambilan gambar untuk syuting film atau dokumenter;
    8. kegiatan yang melibatkan orang asing; dan
    9. pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan yang diselenggarakan di tempat terbuka.
  2. Tontonan untuk umum, dapat berupa:
    1. pertunjukan dan/atau konser musik; dan
    2. kegiatan kontes
  3. Arak-arakan di jalan umum, dapat berupa:
    1. pawai;
    2. jalan sehat;
    3. gerak jalan;
    4. karnaval; dan

Semua bentuk kegiatan keramaian umum di atas, harus memiliki izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang didelegasikan kepada pejabat Polri sesuai tingkat kewenangannya, yaitu:

  1. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk kegiatan berskala internasional dan nasional;
  2. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), untuk kegiatan berskala provinsi;
  3. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), untuk kegiatan berskala kota/kabupaten; dan
  4. Kepala Kepolisian Sektor (“Kapolsek”), untuk kegiatan berskala kecamatan.

Dengan demikian, pada dasarnya kegiatan arak-arakan di jalan umum harus mendapatkan izin dari kepolisian. Misalnya kegiatan arak-arakan yang Anda maksud berskala kecamatan, maka perlu mendapatkan izin dari Kapolsek.

Jika arak-arakan di jalan umum atau bentuk keramaian umum lain dilakukan tanpa izin, maka akan dibubarkan oleh kepolisian.

Adapun, dokumen persyaratan untuk izin kegiatan keramaian umum adalah sebagai berikut.

  1. Daftar susunan panitia penyelenggara;
  2. Persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
  3. Rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait;
  4. Pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika penyelenggara kegiatan merupakan organisasi;
  6. Fotokopi paspor dan/atau visa, jika kegiatan melibatkan orang asing; dan
  7. Surat kuasa bermeterai, jika permohonan izin dikuasakan.

Izin keramaian umum tersebut dilakukan dengan tahapan berikut ini.

  1. Permohonan izin yang diajukan oleh penyelenggara (orang perorangan, badan hukum, organisasi, TNI/Polri, atau pihak swasta);
  2. Pencatatan;
  3. Pemeriksaan administrasi;
  4. Koordinasi;
  5. Penerbitan surat izin; dan
  6. Penyerahan surat izin.

Berkenaan dengan pertanyaan Anda tentang haruskah ada izin dari pemilik properti jika akan mengadakan arak-arakan, sepanjang penelusuran hal tersebut tidak diatur.

Namun, merujuk Pasal 8 PP 60/2017 dan penjelasannya, setelah menerima permohonan izin, pejabat Polri yang berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya. “Pihak lainnya” di sini adalah pihak yang berkepentingan dengan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, misalnya penanggung jawab objek yang akan dijadikan tempat kegiatan atau tokoh masyarakat.

Artinya, dalam tahapan pemberian izin, kepolisian dapat melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat (seperti RT) setelah permohonan izin diajukan oleh penyelenggara acara. Jika setelah tahap koordinasi itu dinilai ada permasalahan pada kegiatan arak-arakan, maka permohonan izin dapat ditolak disertai alasan.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Sanksi Arak-Arakan Tanpa Izin yang Mengganggu
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten)
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru