Suami Salah Sangka Istri Ternyata Pria, Bisakah Perkawinan Dibatalkan?

SUAMI SALAH SANGKA ISTRI TERNYATA PRIA, BISAKAH PERKAWINAN DIBATALKAN?

Bernadetha Aurelia Oktavira

 

Salah Sangka Terhadap Istri yang Ternyata Laki-laki

Kasus yang Anda ceritakan tentang salah sangka istri ternyata laki-laki atau sebaliknya memang banyak terjadi. Setelah perkawinan dilangsungkan, pihak suami baru mengetahui ternyata istrinya berjenis kelamin laki-laki atau sebaliknya pihak istri baru mengetahui ternyata jenis kelamin suaminya adalah perempuan. Tentu saja, perkawinan sesama jenis kelamin ini bertentangan dengan hukum dan merugikan salah satu pihak. Lalu, langkah hukum apa yang dapat dilakukan?

Kejadian salah sangka istri ternyata pria itu lazim disebut sebagai salah sangka dalam perkawinan. Ini berhubungan dengan bunyi Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan sebagai berikut:

“Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.”

Tapi perlu dicatat, apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Disarikan dari Salah Sangka dan Penipuan Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan, kasus salah sangka mengenai jenis kelamin pasangan dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan. Dalam artikel tersebut dijelaskan contoh putusan yang mana majelis hakim menilai bahwa perkawinan penggugat dan tergugat tidak sesuai dengan syariat Islam yang tidak membenarkan perkawinan sesama jenis dan tidak sesuai pula dengan UU Perkawinan dan KHI. Oleh karena itu, gugatan penggugat agar perkawinan dibatalkan dapat dikabulkan.

Adapun perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Patut digarisbawahi bahwa dalam pembatalan perkawinan, perkawinan atau pernikahan dianggap tidak pernah ada atau terjadi, serta dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

 

Prosedur Pembatalan Perkawinan

Permohonan pembatalan perkawinan atas kejadian salah sangka istri ternyata laki-laki dapat diajukan kepada pengadilan di daerah perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami dan/atau istri. Kemudian, tata cara pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan cerai, sebagaimana disarikan dalam Alasan, Tata Cara, dan Tahapan Pembatalan Perkawinan (hal. 3):

1.     Pengajuan gugatan

Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.

2.     Pemanggilan

Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.

3.     Persidangan

Agenda pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan. Apabila telah dilakukan pemanggilan, tetapi tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat. Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan. Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.

4.     Perdamaian

Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua pihak. Jika perdamaian disepakati, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal. Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan tersebut tidak boleh diajukan berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.

5.     Putusan

Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup, namun penyampaian putusan harus dilakukan dalam sidang terbuka. Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Suami Salah Sangka Istri Ternyata Pria, Bisakah Perkawinan Dibatalkan?
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Perkawinan
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : Lihat

Berita Terbaru