Surat Edaran Bupati Sukoharjo No: 556 / 999 / III / 2024 tentang Himbauan Operasional Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makandi Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M

Surat Edaran Bupati Sukoharjo No: 556 / 999 / III / 2024 tentang Himbauan Operasional Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makandi Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M
Bupati Sukoharjo menghimbau seluruh Pengusaha Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makan agar menaati ketentuan-ketentuan operasional pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024.Dimohon kepada pelaku usaha untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran
Meta Data
Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
Judul | : | Surat Edaran Bupati Sukoharjo No: 556 / 999 / III / 2024 tentang Himbauan Operasional Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makandi Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M |
T.E.U. Orang/Badan | : | - |
Tempat Terbit | : | - |
Tahun Terbit | : | - |
Sumber | : | - |
Subjek | : | - |
Bahasa | : | - |
Bidang Hukum | : | |
Lokasi | : | - |
Lampiran | : | - |
Berita Terbaru
-
Cara Mengurus Akta Nikah dan Buku Nikah Hilang 16 September 2025
-
Apa Bedanya Perda Kabupaten/Kota dengan Peraturan Bupati/Walikota? 11 September 2025
-
Pasal Kebebasan Berpendapat dan Demo yang Dilarang 08 September 2025
-
Intip Gaji DPR dan DPRD serta Dasar Hukumnya 04 September 2025
-
Perlindungan Hukum bagi Tim Medis dalam Aksi Demonstrasi 01 September 2025