Surat Edaran Bupati Sukoharjo No: 556 / 999 / III / 2024 tentang Himbauan Operasional Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makandi Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M

Bupati Sukoharjo menghimbau seluruh Pengusaha Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makan agar menaati ketentuan-ketentuan operasional pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024.

Dimohon kepada pelaku usaha untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran
Live Chat

Halo Sahabat JDIH, selamat datang di Live Chat Website kami, silahkan ketik yang ada tanyakan pada kolom ini